“Satwa biawak komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.”
JAKARTA - Mungkin Sahabat Tani ada yang familiar dengan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ya, baru-baru ini nama TNK viral lantaran tersebarnya foto seekor komodo yang menghadang mobil truk di Pulau Rinca.
Mobil truk itu sendiri mengangkut bahan-bahan material untuk membangun wahana ‘Jurassic Park’.
Baca juga: Panana, Si Ular Berkaki Empat
TNK yang merupakan Kawasan Labuan Bajo, telah ditetapkan menjadi salah satu destinasi “Wisata Super Prioritas,” seperti yang ditetapkan dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor B652/Seskab/Maritim/2015 mengenai arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pariwisata.
TNK sebenarnya berada di wilayah perbatasan antara Provinsi NTT dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Taman ini juga mencakup tiga pulau besar, yaitu Komodo, Padar, dan Rinca.
Selain itu, juga ada 26 pulau-pulau kecil lainnya.
Luas total lahan di TNK mencapai 1.733 kilometer persegi.
Pada 1986, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) menetapkan TNK sebagai situs warisan dunia.
“Pulau Komodo mendapatkan penghargaan sebagai New Seven Wonders of Nature yang merupakan penghargaan untuk 7 tempat wisata alam terbaik di dunia. TNK berhasil meraih voting tertinggi bersama 6 tempat wisata lainnya. Komodo, dalam bahasa latin disebut Varanasus Komodoensis merupakan bagian dari hewan purbakala dan sudah ada sejak 25-40 tahun yang lalu,” jelas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada situs resminya.
Komodo juga dikenal sebagai kerabat dekat dari Dinosaurus, bahkan hewan ini dianggap sebagai “Dinosaurus Terakhir di Dunia”.
Penemuan Komodo sendiri berawal pada 1910 .
Saat itu, Letnan Steyn van Hens Broek mencoba membuktikan laporan pasukan Belanda mengenai adanya hewan besar menyerupai naga di Pulau Komodo.
Steyn lantas membunuh seekor komodo tersebut dan membawa dokumentasinya ke Museum and Botanical Garden di Bogor untuk diteliti.
“Biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat dunia. Satwa biawak komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. Penduduk asli Pulau Komodo menyebut dengan nama setempat “ora”, memiliki morfologi dan ukuran tubuh yang sangat besar, menjadikan biawak komodo dikenal sebagai kadal terbesar yang masih hidup dan merupakan salah satu reptil paling terkenal di dunia,” jelasnya.
Pada saat pandemi COVID-19, pengunjung TNK di Pulau Rinca pun dibatasi hanya 150 orang per hari, bahkan pada hari-hari biasa hanya 10-15 orang per hari.
Hal ini dilakukan demi menjaga kelestarian komodo, serta menyukseskan arahan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: Berkenalan dengan Kura-Kura Aligator
“Dalam rangka mendukung kerja penataan sarpras wisata alam, yang nantinya akan menjadi lebih baik bagi pengunjung di Resort Loh Buaya, maka Balai TNK KLHK menutup sementara Resort Loh Buaya TNK terhitung sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali,” tulis KLHK.
Menurut KLHK, progres pembangunan nantinya akan diinformasikan oleh petugas setempat.
Tempat atau lokasi destinasi lain seperti Padar, Loh Liang di Pulau Komodo, Pink Beach dan Spot Dive di Karang Makasar, Batubolang, Siaba, Mawan, masih tetap dibuka.