Mencari Dalang Kebakaran Hutan Papua
Korindo menegaskan, kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut akibat adanya kemarau yang berkepanjangan.
JAKARTA - Kebakaran hutan masih menjadi peristiwa besar yang sering terjadi setiap tahun di Indonesia.
Hutan yang seharusnya dilindungi, kini dikorbankan untuk kepentingan pihak tertentu.
Namun, yang menjadi perhatian media saat ini yaitu kebakaran hutan di Papua yang menyeret nama perusahaan Indonesia - Korea Selatan (KORINDO).
Baca juga: Demi Mencegah Kebakaran Hutan
Perusahaan besar kelapa sawit Korindo Group diduga telah menentukan titik api untuk melalap hutan hujan di wilayah paling timur Indonesia, Papua, yang sebenarnya praktik tersebut tentu dilarang oleh hukum.
Tuduhan itu diterbitkan oleh Greenpeace International and Forensic Architecture, kelompok peneliti di University of London.
Penyelidikan pun mendapatkan adanya kesengajaan dalam pembakaran yang dilakukan Korindo.
Menurut hasil penyelidikan dari Forensic Architecture, arah, kecepatan, dan pola pergerakan api cocok dengan arah, kecepatan, dan pola pembukaan lahan.
"Korindo jelas-jelas memangkas hutan dan kemudian memulai kebakaran untuk membersihkan lahan biomassa yang tersisa. Itu di Indonesia merupakan peraturan dilarang tetapi selama kebakaran hutan tahun lalu, sebagian besar kobaran api di wilayah Papua terjadi merupakan tuduhan kepada Korindo," kata Direktur Eksekutif Yayasan Ekosistem Nusantara Berkelanjutan (Econusa), Bustar Maitar, seperti melansir dari The Guardian belum lama ini.
Pergerakan yang dianggap bermasalah ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Korindo.
Pada 2017, Organisasi Pemerhati Lingkungan asal Amerika Serikat, Mighty Earth menjelaskan kepada Forest Stewardship Council (FSC) mengenai ulah Korindo dalam kasus yang sama.
Namun, saat itu FSC menduga Korindo tidak terbukti sengaja menggunakan api untuk pembukaan lahan.
Di sisi lain, Korindo menegaskan, kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut akibat adanya kemarau yang berkepanjangan.
Namun, bukti investigasi yang dilakukan FSC pada Agustus 2019 memberikan keterangan, jika tuduhan Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar area perkebunan merupakan tidak benar.
Baca juga: Mencari Solusi Permanen Atasi Karhutla
"Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar," ungkapnya melansir ANTARA.
Sebelumnya, tagar #SavePapuaForest juga sempat menjadi tren di media sosial.
Tak hanya itu, para penggemar K-Pop di Indonesia juga terbawa akan isu ini.