Sengkarut Ekspor Benih Lobster
“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya melansir ANTARA, Rabu (25/11).
Baca juga: Klaim Positif Ekspor Benih Lobster
Firli menyebut, Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, saat ia baru kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
“Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
“Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu,” pungkasnya.
Pada Mei lalu, Edhy Prabowo memang menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Menurut Edhy, pihaknya telah melakukan kajian mendalam tentang masalah ekspor benih lobster.
Ia menyebut, alasan KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016/.
Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster, baik untuk dijual maupun dibudidaya.
Edhy juga membantah anggapan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.
“Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi, tapi juga nelayan, karena penangkap benihnya kan nelayan,” ujar Edhy di Gedung DPR RI, Rabu (24/6) silam.
Edhy menjelaskan, ada 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.
Diakuinya, hal ini memang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang nelayan tidak bisa dimakan.
Susi menentang keras
Sebelum diresmikan dan hingga hari ini, kebijakan itu memang menuai sejumlah kritikan.
Bahkan, menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti menentang keras dan terus menyuarakan jika ekspor benih lobster atau benur merupakan sesuatu yang salah.
Ia sempat mengutarakan opininya dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @susipudjiastuti115.
Dalam video yang diposting pada 10 Desember 2019 lalu, ia bercerita tentang lobster saat tengah menyantap hidangan laut itu di kampung halamannya, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Kala itu ia menyebut, jika lobster yang merupakan sumber daya dengan nilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan untuk menjual bibitnya.
“Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita menjual bibitnya. Dengan harga seperatusnya pun tidak,” tulis Susi.
Menurutnya, lobster yang dibudidayakan sendiri saat dijual akan lebih mahal.
Ia mengatakan, lobster berukuran 400 gram hingga 500 gram bisa dihargai sebesar Rp600.000 hingga Rp800.000.
Namun, jika dijual bibitnya biasanya hanya dihargai Rp30.000.
Hal tersebut menurutnya, akan memberikan kerugian pada nelayan.
Oleh karena itu, Susi mengingatkan kepada para nelayan untuk tetap mempertahankan bibit lobster untuk tumbuh secara alami di lautan.
Menurutnya, akan banyak kerugian yang didapat dari banyak pihak jika tetap melegalkan ekspor benih lobster.
“Jadi, bukan pemerintah saja yang rugi, tapi masyarakat juga rugi. Nelayan jangan bodoh dan kita akan rugi kalau itu (ekspor benih lobster) dibiarkan,” sebutnya.
Meski tidak secara terang-terangan, namun pernyataan Susi menegaskan, pembukaan ekspor benih lobster berpotensi mematikan industri hasil tangkapan laut Indonesia yang keuntungannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam akun Twitter miliknya, ia juga berkali-kali membahas dan mengkritik kebijakan ekspor benih lobster.
“Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit lobster diekspor,” tulis Susi dalam cuitannya.
Susi menjelaskan, pembesaran lobster di laut sebagai habitat aslinya lebih baik.
Sebab, ada kesempatan bagi lobster untuk berkembang biak.
Ia pun mengaku, saat ini nelayan sudah bisa membesarkan lobster dengan melakukan pemijahan setelah lobster bertelur.
Hanya saja, tingkat keberhasilannya masih rendah.
Namun, perkawinan sampai bertelur masih belum bisa dilakukan di luar habitat lobster.
Baca juga: Antara Budidaya atau Ekspor Lobster
“Nelayan mulai tangkap banyak dengan size minimal 200 gram. Bila akan di-adjust saat musim panen jadi 150 gram. Karena itu bibit lobster adalah plasma nutfah yang HARUS Negara dan kita jaga sebagai WARISAN untuk anak cucu kita,” beber Susi di akun Twitter, @susipudjiastuti, Minggu (15/12).
Selain itu, dalam cuitan terbaru di akun Twitter miliknya, ia me-retweet postingan seseorang yang mengeluhkan turunnya harga lobster.
“Terima kasih Indonesia, harga lobster di HK (Hong Kong) jadi murah. Karena benih lobster dilegalkan,” tulis pengguna Twitter yang di-retweet Susi.