• 11 December 2024

Setelah Ekspor Benih Lobster Dihentikan

uploads/news/2020/11/setelah-ekspor-benih-lobster-62393b80b20fef0.jpg

Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.”

JAKARTA - Buntut ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster.

Penghentian tersebut diterbitkan dalam Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), Kamis (26/11).

Penghentian sementara tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Sengkarut Ekspor Benih Lobster

Dalam surat edaran nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini tersebut, menjelaskan alasan penghentian.

Yaitu untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang “Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia”.

Selain itu, juga untuk mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangan resmi KKP.

KKP sendiri akan memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segera mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas dan Perikanan Kabupaten/Kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Sedangkan tembusan dari surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim; Sekretaris Jenderal KKP; Inspektur Jenderal KKP; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Menggugat KKP

Setelah dikeluarkannya SPWP BBL, beberapa pihak yang merasa dirugikan pun ikut bersuara dan menggugat KKP.

Salah satunya PT. Teladan Cipta Samudra (PT TSC), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih lobster.

Mereka merasa dirugikan karena diberhentikannya proses SPWP BBL.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum PT TSC, Suhardi mengatakan, pemberhentian secara sepihak tanpa keterangan dan tanpa adanya surat resmi dari KKP pada 27 Oktober lalu.

Hari ini kami resmi memasukkan gugatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk keseriusan klien kami menuntut keadilan atas diberhentikannya izin ekspor PT TSC. Yang diberhentikan secara sepihak melalui wa oleh oknum kementerian tanpa adanya surat resmi tanpa adanya kesalahan prosedur yang selama ini lakukan perusahaan klien,” kata Suhardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini, Rabu (25/11).

Menurutnya, hal tersebut menjadikan PT TSC merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kami juga tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan kami saat menjalankan kegiatan ekspor selama kami menjadi perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang menjadikan pemberhentian ini menjadi tidak beralasan,” ucapnya.

Tidak hanya PT TCS yang merasa dirugikan, lanjutnya, namun seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian secara sepihak tersebut.

Ia juga menjelaskan, setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada KKP tidak ditanggapi, PT TSC pun memasukkan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat pada Rabu (25/11).

Perwakilan kuasa hukum PT TSC, Afriady Putra menyebut, pihaknya berharap KKP dapat memperbaiki sistemnya.

Dengan adanya gugatan perdata klien kami ini, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperbaiki sistem perizinan yang adil dan berkepastian hukum bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster seperti klien kami,”sebut Afriady.

Baca juga: Berkaca dari Budidaya Lobster Vietnam

Di lain pihak, Direktur utama PT TSC, Raditya, berharap kasus ini akan menjadi perhatian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKKPM) supaya kasus serupa tidak terulang lagi kepada perusahaan lain, agar dapat menjamin iklim investasi dan penanaman modal di Indonesia lebih aman dan nyaman.

Dengan adanya penangkapan Menteri Edhy Prabowo tadi malam tidak ada hubungannya dengan pengajuan gugatan perusahaan kami di Pengadilan Negeri Jakpus. Ini menjadi bukti bobroknya sistem tata kelola di dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merugikan perusahaan eksportir seperti kami,” tutupnya.

Related News