• 20 April 2024

KLHK Sita Ratusan Burung Dilindungi

uploads/news/2021/02/klhk-sita-ratusan-burung-68153f5eee7f118.jpg

“Operasi ini penting untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman berat agar menjadi jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya.”

JAKARTA - Ratusan ekor burung dilindungi disita oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Siamang, Balai Gakkum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, dan Polda Lampung.

Penyitaan ini dilakukan setelah menahan seorang pedagang burung dilindungi di Lampung Timur, Provinsi Lampung, Rabu (24/2).

KLHK mengkonfirmasi sebanyak 105 ekor burung sudah diamankan.

Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi yang dibawa dari pos Gakkum KLHK Provinsi Lampung mengenai perdagangan satwa dilindungi antar provinsi antar pulau di Kota Metro kepada Seksi Wilayah III.

Setelah kebenaran informasi dikonfirmasi oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera, SPORC Brigade Siamang, bersama BKSDA Lampung dan Polda Lampung, salah seorang tersangka dan menyerahkan kepada PPNS Ditjen Gakkum untuk diproses lebih lanjut.

“Operasi ini penting untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman berat agar menjadi jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (25/2).

Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Eduward Hutapea menjelaskan, berikut ini daftar 105 ekor burung dilindungi yang telah disita dan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III BKSDA Bengkulu: 1 ekor burung nuri tanau (Psittinus cyanurus);1 ekor burung tiong emas (Gracula religiosa); 2 ekor burung jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus); 40 ekor burung serindit melayu (Loriculus galgulus); 10 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati); 2 ekor burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon); 22 ekor burung cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis); 4 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta); 1 ekor burung Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus); 6 ekor burung ekek layongan (Cissa chinensis); 1 ekor burung cung mungai sumatera; 7 ekor burung takur api (Psilopogon pyrolophus);4 ekor burung takur gedang (Psilopogon chrysopogon); dan 4 ekor burung gelatik jawa (Lonchura oryzivora).

Related News