• 22 November 2024

Misteri Bayi Hiu Berwujud Manusia

uploads/news/2021/02/misteri-bayi-hiu-berwujud-27423d0a4a61862.jpg

Walaupun hiu belum termasuk dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, namun keberadaannya penting di perairan laut.

JAKARTA - Belakangan ini masyarakat dihebohkan mengenai informasi mengenai adanya temuan bayi hiu yang menyerupai manusia di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT pun menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian untuk memeriksa keberadaannya.

"Ikan hiu sepanjang sekitar 1,50 meter dibawa ke darat dan ketika dibelah terdapat tiga janin di dalamnya. Dari ketiga janin hiu tersebut salah satunya berwujud menyerupai manusia. Kemudian, janin itu diawetkan dalam wadah kaca berisikan cairan alkohol. Petugas lalu melakukan pengukuran terhadap awetan janin hiu dengan hasil panjang 20 cm dan berat 300 gram,” jelas Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara, dalam keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu (27/8).

Baca juga: Ratusan Hiu menjadi Korban Vaksin

Untuk lebih memastikan, Timbul kemudian menghubungi dosen dan peneliti Ikan (ichthyologist), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Charles P.H. Simanjuntak.

Setelah membaca dan memperhatikan hasil pengumpulan informasi oleh petugas Resor Kesatuan Wilayah (RKW) Rote Ndao, Charles menyimpulkan, spesies janin hiu ini merupakan Carcharhinus melanopterus atau blacktip reef shark.

Spesies ini termasuk kategori rentan dalam daftar merah internasional milik Union for Conservation of Nature (IUCN).

Menurut Charles, bayi hiu yang diawetkan masih dalam kondisi janin atau fetus tersebut berasal dari dalam tubuh induknya (belum dilahirkan).

Lebih lanjut dijelaskan, di bagian lubang atau bulatan merupakan organ mata, namun posisinya belum berada pada bagian lateral (sisi tubuh) melainkan ventral (depan).

Mata yang tidak bermigrasi saat pembentukan embrio, yaitu berada pada bagian ventral, mengindikasikan adanya cacat bawaan atau congenital abnormalities.

Menurutnya, penyebabnya ada beberapa faktor, baik karena genetik maupun lingkungan.

Baca juga: Larangan Konsumsi Daging Hiu Paus

Informasi ini sekaligus mematahkan dugaan jika kedua lubang merupakan hidung. 

Walaupun hiu belum termasuk dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, namun keberadaannya penting di perairan laut. Posisi hiu dalam rantai makanan adalah sebagai top predator berfungsi untuk mengendalikan jenis-jenis yang dimangsanya. Penurunan populasi hiu dikhawatirkan mengganggu kestabilan ekosistem,” terang Timbul. 

Timbul pun menghimbau kepada masyarakat, untuk membatasi konsumsi sirip hiu dan turut melestarikan sumberdaya perairan laut.

Related News