Program BPAN Bantu Sejahterahkan Nelayan
"Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) menjamin kegiatan nelayan lebih baik dalam usaha penangkapan ikan, dan hak kewajiban nelayan menjadi jelas serta terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapan"
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Hal itu diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Baca Juga: KKP Kembangkan Aplikasi Untuk Nelayan
Meski nelayan salah satu faktor kunci sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan Indonesia belum sejahtera. Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi tidak terjamin. Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki produktifitas usaha yang rendah.
Selain itu, profesi nelayan memiliki risiko cukup tinggi, dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi tabrakan di laut.
Baca Juga: Bantuan KKP Untuk Pembudidaya Lampung
Program BPAN menjamin kegiatan nelayan lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapan. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.
Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut, memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah, mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, dan tidak menggunakan alat penangkap ikan terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak digulirkan, KKP telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: KKP Gencarkan GERPARI Melalui Pelatihan
BPAN merupakan bentuk kegiatan perlindungan nelayan yang menjadi salah satu pelaksanaa kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2020-2024 Tujuannya diakan Bantuan ini guna memberikan jaminan perlindungan untuk menghindari risiko yang dialami nelayan di masa mendatang, memindahkan risiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi, memberikan bantuan bagi ahli waris, menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap penting berasuransi, dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.
Baca Juga: Menarik Milenial dengan Sistem MSF