• 22 November 2024

KKP Amankan Alligator di Tarakan

"ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020"

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon maraknya peredaran ikan yang membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia. Yang terbaru, Petugas Ditjen PSDKP mengamankan 24 ekor ikan Alligator yang kerap dijuluki “bajak laut”.

Upaya pengamanan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar kelestarian sumber daya perikanan dapat terus dijaga sebagai upaya membangun sektor kelautan dan perikanan.

“Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat pada Kamis (8/4/2021),” ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal PSDKP.

Baca Juga: Kuburkan Lumba-Lumba Terdampar di Natuna

Antam menuturkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Berdasarkan penuturan pemilik, ikan-ikan tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya.

“Kami mengapresiasi karena sudah menyerahkan secara sukarela,” ujar Antam.

Antam pun memastikan bahwa upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.

Baca Juga: Selamatkan Penyu Belimbing yang Terperangkap

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Baca Juga: KKP Ciptakan Kincir Air Tambak

 

Drama menyebut bahwa aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga menghimbau kepada masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar menyerahkan kepada aparat berwenang.

“Tentu ini ancaman bagi species endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja,” ungkap Drama.

Baca Juga: Dorong Jeneponton jadi Sentra Pertanian

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, diantaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Related News