• 22 November 2024

DMFI Melarang Perdagangan Daging Anjing

Perdagangan ini tidak hanya kejam, tetapi juga menimbulkan resiko mematikan pada penyebaran penyakit serta berhubungan langsung dengan penularan rabies di Indonesia dan negara-negara lainnya di mana perdagangan anjing terus berlangsung

Jakarta – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) melakukan sejumlah investigasi perdagangan daging anjing yang diperlakukan begitu kejam di Jawa Tengah dan Seluruh Indonesia, mulai dari tindakan pencurian dan pengumpulannya sampai pengangkutan untuk dijual dan dipotong.

Koordinator Nasional DMFI, Karen Franken menjelaskan bahwa Solo menjadi salah satu kota besar di Jawa yang melakukan perdagangan anjing. Dimana terdapat 85 warung makan menghidangkan daging anjing dan melakukan pemotongan setiap bulan 13.700 anjing dilakukan secara sadis di rumah-rumah pemotongan yang kotor tanpa mementingkan kebersihannya dari penyakit.

Baca Juga: Fakta Hewan Bisa Memprediksi Gempa

Perdagangan ini tidak hanya kejam, tetapi juga menimbulkan resiko mematikan pada penyebaran penyakit serta berhubungan langsung dengan penularan rabies di Indonesia dan negara-negara lainnya di mana perdagangan anjing terus berlangsung,” pungkas Karin dalam keterangannya, Senin (19/04/21).

Baca Juga: Pertolongan Pertama Kena Gigitan Rabies

Pada tahun 1995, sempat dinyatakan sudah tidak ada kasus rabies di Jawa Tengah bahkan di tahun 1997 Jawa Tengah telah dikategorikan sebagai “bebas rabies”.

Namun, hal tersebut perlu dipertegas kembali bahwa dengan banyaknya permintaan daging anjing di provinsi tersebut, yang menyebabkan perdagangan satwa malang ini ilegal dalam jumlah besar membuatnya menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia. Tidak jelasnya status vaksin serta penyakit yang terdapat dari provinsi lain, khususnya di Jawa Barat rabies masih dikategorikan endemik.

Secara global, kita melihat tidak adanya toleransi akan kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagan daging anjing dan kucing. Hal ini tercermin dalam peraturan daerah di mana semakin banyak jumlah negara, wilayah, provinsi, kabupaten dan kota yang mengeluarkan hukum tegas melarang perdagangan serta pemotongan dan konsumsi daging anjing dan kucing,” jelasnya.

Baca Juga: Penyelamatan Primata yang Dianiaya Youtuber

Dalam survei DMFI yang dilaksanakan oleh Nielsen Januari 2021, tercatat sebanyak 93% dari jumlah penduduk menyetujui adanya perdagangan tersebut, perilaku ini terlihat di provinsi-provinsi Indonesia.

Maka, DMFI menganjurkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan tindakan masyarakat Indonesia dan dunia, surat edaran, seruan pada pemerintah Provinsi, serta seiring dengan kabupaten dan kota Jawa Tengah yang mengeluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing, untuk menutup semua penjualan di derah tersebut.

Baca Juga: Lolongan Merdu Anjing Penyanyi Papua

Larangan perdagangan ini akan menyatakan bahwa Solo sebagai kota maju dan memprioritaskan kesehatan, keamanan warga serta kesejahteraan satwa. Tindakan ini tentunya ditanggapi nasional dan internasional.

 

Related News