Kulon Progo Stop Perdagangan Anjing
“Setiap bulannya, sebanyak puluhan ribu anjing berstatus rabies dan terdapat penyakit yang tidak diketahui dikumpulkan serta dicuri dari jalan-jalanan”
Yogyakarta – Sejak tanggal 6 Mei 2021 Kepolisian Kabupaten Kulon Progo telah berhasil melaksanakan aksi penyetopan perdagangan anjing yang dilakukan secara ilegal oleh para penjual. Dengan mengangkut sebanyak 78 anjing untuk disebarkan ke rumah-rumah jagal di seluruh Jawa Tengah.
Baca juga: Salatiga Resmi Menutup Perdagangan Anjing
Dalam hal ini, luasnya jangkauan perdagangan tersebut merupakan aksi pemberhentian perbisnisan ilegal yang dilakukan di Kabupaten Kulon Progo, ialah pertama di Indonesia. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi terhadap aksi tersebut sebagai penyetopan pertama yang pernah dilakukan di Indonesia terkait perdagangan ilegal daging anjing.
Selama tindakan berlangsung, 10 anjing sudah dinyatakan mati karena dalam keadaan kepanasan dan penyakit lainnya, dan 5 anjing kemudian mati akibat trauma dan rasa takut. Sementara 63 anjing lainnya telah diselamatkan di Ron Ron Dog Care Jogja.
Setiap bulannya, sebanyak puluhan ribu anjing berstatus rabies dan terdapat penyakit yang tidak diketahui dikumpulkan serta dicuri dari jalan-jalanan ataupun perumahan. Diangkut secara ilegal menuju ke pusat perkotaan.
Baca juga: Tidak Ada Toleransi Perdagangan Anjing
Menurut laporan DMFI, dalam perjalanan terdapat beberapa anjing yang mati akibat kepanasan dan dehidrasi. Sementara anjing-anjing yang selamat dibawa ke tempat pemotongan, untuk dipukuli serta diikat dalam posisi terbalik supaya kehabisan darah.
Adanya tindakan ini memperjelas situasi tersebut yang memerlukan dukungan dari Pemerintah setempat untuk mempertegas mengakhiri perdagangan daging anjing baik itu permintaan dari masyarakat maupun tawaran dari penjualnya serta memastikan hukum yang berlaku telah dijaga dan dilaksanakan Gubernur Jawa Tengah, Already Ganjar Pranowo. Ia dengan jelas menyatakan masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk menghentikan bisnis berbahaya dan kejam ini.
Status bebas rabies di Yogyakarta maupun Jawa Tengah dapat terancam atas adanya perdagangan daging anjing ilegal yang tetap dilaksanakan bertentangan dengan adanya kebijakan nasional yang sudah jelas mengatakan “anjing bukanlah makanan”. Perlu diketahui, sekitar puluhan ribu anjing diangkut dari Jawa Barat setiap bulannya dipotong dan dijual dagingnya untuk konsumsi masyarakat di beberapa wilayah Indonesia tanpa memperhatikan kesehatan hewan tersebut.
Baca juga: Hewan-hewan Paling Bersih di Dunia
Hasil investigasi mengungkapkan, bahwa dari banyaknya anjing yang dijual dagingnya merupakan anjing rabies dapat mengancam kesehatan puluhan masyarakat yang mengkonsumsinya. Koalisi DMFI meminta kerjasama antara Provinsi Jawa Barat dan lainnya untuk mengambil tindakan memberhentikan adanya perdagangan daging anjing serta memastikan adanya penegakkan hukum yang efektif agar dapat menjaga kesehatan masyarakat Indonesia juga kesejahteraan hewan khususnya di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Dampak Perdagangan Daging Anjing