KKP Tangkap Kapal Ilegal Vietnam
"Operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson, berhasil melumpuhkan enam kapal ikan berbendera Vietnam"
JAKARTA – Pencurian ikan ilegal seolah tak pernah ada habisnya. Hal tersebut membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono melakukan operasi pengawasan laut secara ketat dan atas komitmennya tersebut, belum lama ini KKP berhasil menangkap enam kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara.
Baca juga: Ragam Tanaman Udara yang Menawan
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menjelaskan, bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson, berhasil melumpuhkan enam kapal ikan berbendera Vietnam yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS.
Baca Juga : Cianjur Untung Besar Budidaya Udang
Antam menjelaskan, keenam kapal yang ditangkap melakukan penangkapan cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Saat ini kapal-kapal tersebut telah ditindak lanjuti ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. “Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi," jelas Antam, mengutip dari siaran pers KKP.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan “Operasi Lebaran Laut Natuna” menyampaikan bahwa jajarannya masih terus berlanjut untuk mengamankan laut Indonesia hingga sampai saat ini. Meski saat ini berhasil menangkap kapal illegal tersebut, namun operasi menjaga laut harus tetap berlanjut. Ia mengatakan, keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.
Baca Juga : Plankton, Si Penentu Kualitas Air
Pria yang akrab dipanggil Ipunk ini menjelaskan, penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam). Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia. Ia menginstruksikan jajarannya untuk tidak lengah menghadapi berbagai perlawanan dari para pencuri ikan.
“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” tutup Ipunk.
Baca juga : Keramba Ciawi, Terkenal Sampai Jepang