• 20 April 2024

Perhatikan Syarat Halal Pemotongan Ayam

uploads/news/2021/05/ini-syarat-halal-pemotongan-79193c73ee27055.jpg

"Ternyata, hanya berbekal keberanian dan sebilah pisau serta mengucapkan kalimat “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismilahirrohmannirrohim”, belum cukup untuk memenuhi syarat halal dalam pemotongan ayam"

JAKARTA – Indonesia menjadi negara dengan penduduk mayoritas beragama islam. Bagi umat muslim, penting untuk memperhatikan makanan yang akan dikonsumsi, yaitu harus memenuhi syarat halal. Hal ini juga berlaku pada tata cara pemotongan hewan ternak, khususnya pada pemotongan ayam.

Ternyata, hanya berbekal keberanian dan sebilah pisau serta mengucapkan kalimat “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismilahirrohmannirrohim”, belum cukup untuk memenuhi syarat halal dalam pemotongan ayam. Proses pemotongan yang tidak benar sesuai syariat islam ini, dapat menyebabkan daging ayam yang kita peroleh menjadi tidak halal loh.

Lalu, hal apa saja yang perlu kita perhatikan untuk memperoleh syarat halal dalam pemotongan ayam?

Baca juga : Ini Penyakit Ayam yang Mematikan

Perlu sahabat tani ketahui, bahwa bentuk tubuh ayam berbeda dengan domba, kambing atau sapi, sehingga pengetahuan tentang bentuk dan struktur tubuh dari hewan unggas ini, perlu diperhatikan dengan sangat teliti ketika hendak memotong ayam agar sesuai dengan persyaratan halal. Untuk memperoleh sembelihan ayam yang sesuai, maka juru sembelih harus memahami struktur tubuh hewan yang akan dieksekusi.

Bila menelisik lebih dalam bagian tubuh ayam, ketika akan melakukan pemotongan, sahabat tani perlu memperhatikan bagian leher dan kondisi organ dalam. Kemudian, penting untuk memperhatikan 3 saluran yang akan disayat agar langsung terpotong sekaligus, yaitu saluran nafas, saluran makan dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher. Salah posisi juga akan mempengaruhi saluran yang akan disayat tidak terpotong sekaligus dan ini yang menyebabkan daging yang disembelih menjadi tidak halal.

Baca juga: Waspada, Penyakit Mengerikan Ayam Petelur

Ayam memiliki leher yang cukup panjang yang terdiri dari beberapa buah ruas tulang yaitu berjumlah 13 atau 14 ruas. Cara menghitung tulang leher dimulai pada tulang leher yang berbatasan langsung dengan tengkorak hingga ruas yang berbatasan dengan tulang punggung bagian dada.

Namun, jangan sampai salah ya sahabat tani, karena panjang leher ayam berbeda-beda loh. Sebagai contoh ayam Bangkok mempunyai leher yang lebih panjang dibandingkan ayam broiler dan ayam kate. Hal ini disebabkan adanya perbedaan ukuran leher pada ruas tulang dan jumlah ruas tulang leher tiap jenis ayam.

Baca juga : Arak Sapi, Tradisi Syawalan Boyolali

Kemudian, jika sahabat tani pernah melihat ayam yang telah disembelih namun masih bisa berjalan-jalan, hal tersebut karena proses penyembelihan tidak berjalan dengan baik. Penyebabnya adalah adanya kesalahan dalam memotong saluran yang telah dianjurkan. Pada saat saluran makan dan saluran nafas sudah terpotong, namun pembuluh darah yang berada di dalam tulang leher ayam nyatanya belum terpotong, sehingga ayam tersebut belum mati.

Hal ini juga yang menyebabkan ayam yang dipotong menjadi tidak halal. Lalu, sahabat tani jangan lupa ya untuk memperhatikan persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta pada SNI 99002:2016 Pemotongan halal pada unggas.

Baca juga : Mengenal Tepung Tapioka Minim Nutrisi

Related News