• 22 November 2024

Kurban Ternak Betina Terancam Pidana

uploads/news/2021/07/kurban-ternak-betina-terancam-9785164a7215478.jpg

"Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta"

JAKARTA – Hanya tinggal menghitung jari menjelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi umat Islam. Kaum Muslimin yang mampu diwajibkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk taat terhadap syariat Islam. Menyembelih hewan kurban termasuk amal salih yang paling utama dan mengandung pahala sangat besar. Namun, sahabat tani perlu memperhatikan beberapa syarat menyembelih hewan ternak untuk kurban, seperti pemilihan jenis sapi atau kambing yang akan dikurbankan.

Dalam syariat islam seperti kitab suci Alquran maupun hadis, tidak dijelaskan mengenai jenis kelamin hewan kurban. Jadi, jantan atau betina diperbolehkan disembelih. Namun, pemerintah melarang penyembelihan ternak betina dalam rangka Pengendalian Pemotongan Betina Produktif dan Pelestarian serta pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak Ruminansia.

"Larangan penyembelihan ternak betina produktif diatur dalam UU No.14 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat di Padang, mengutip dari Antara.

Menurutnya, dalam UU tersebut pada pasal 86 dinyatakan setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif dapat dipidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling tinggi Rp5 juta.

Baca juga : Peternakan Sapi Apung Pertama Sedunia

Kemudian setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Lebih lanjut, Syahrial mengingatkan jangan sampai masyarakat menyembelih sapi atau kambing betina produktif untuk hewan kurban. Ia menerangkan syarat hewan kurban yang sehat adalah tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tanduk tidak patah. Kemudian mata bersih, kulit mengkilat, tidak diare, suhu normal 36,5 sampai 39,5 derajat celcius dan tidak ada keluar darah dari lubang kumlah yaitu hidung, mulut, mata, telinga dan anus.

"Untuk usia bagi sapi adalah dua tahun dan domba atau kambing satu tahun ditandai dengan telah berganti gigi," tambahnya.

Bagi pedagang hewan kurban Pemkot Padang juga telah menerbitkan edaran tentang protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Pertama pedagang hanya menjual hewan yang memenuhi syarat untuk dikurbankan, dan dapat dilakukan secara daring atau kandang penampung. Jika dilakukan di kandang penampung maka tempat harus memenuhi persyaratan teknis, pedagang harus sehat, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan sedapat mungkin transaksi non tunai.

Selain itu, alasan adanya larangan untuk penyembelih sapi dan kerbau betina produktif karena hewan betina memiliki reproduksi yang lambat. Pemerintah bertujuan menjaga populasi sapi, kerbau, domba dan kambing selalu meningkat sehingga Indonesia bisa swasembada.

Baca juga Peternakan Unik di Atap Rumah

Related News