Kementan Upayakan Stabilisasi Perunggasan Nasional
"Dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2021 Ditjen PKH Kementan telah menerbitkan sedikitnya 9 Surat Edaran (SE) Dirjen PKH tentang Pengendalian Produksi DOC FS melalui cutting HE dan afkir dini PS"
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkomitmen serius menjaga stabilitas dan keseimbangan supply dan demand ayam ras. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan dan pengendalian produksi DOC FS untuk menyesuaikan dengan demand. Pengaturan produksi DOC FS berdampak nyata terhadap stabilitas harga ayam potong (livebird/LB) di tingkat peternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menyampaikan, upaya pengendalian produksi DOC FS dilakukan melalui afkir dini induk ayam (Parent Stock/PS) umur >58 minggu dan pemusnahan telur tetas fertil (cutting HE fertil umur 19 hari). Dampak dari pengendalian produksi DOC FS berkorelasi positif terhadap perubahan harga LB membaik di atas Harga Pokok Produksi (HPP) tingkat peternak.
"Karena cutting HE dan afkir dini PS telah terbukti efektif secara signifikan berdampak terhadap perbaikan dan stabilitas harga ayam potong di tingkat peternak," ujar Nasrullah. Ia menjelaskan, peredaran DOC FS menjadi berkurang akibat afkir dini PS dan cutting HE, sehingga pembibit diarahkan tetap memprioritaskan penyediaan DOC FS kepada peternak UMKM dengan harga sesuai acuan Permendag.
Baca juga: Seberapa Jauh Entok Bisa Terbang
Dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2021 Ditjen PKH Kementan telah menerbitkan sedikitnya 9 Surat Edaran (SE) Dirjen PKH tentang Pengendalian Produksi DOC FS melalui cutting HE dan afkir dini PS. Realisasi cutting telur HE fertil kumulatif Januari-Juli 2021 sebanyak 349.940.981 butir setara pengurangan DOC sebanyak 325.795.053 ekor.
"Kementan berupaya melindungi peternak dengan cara melakukan pengendalian produksi DOC, akibatnya DOC menjadi terbatas sehingga kami menjembatani kepentingan para peternak untuk dipenuhi kebutuhan DOC nya dari perusahaan pembibit" papar Nasrullah.
Harga komoditas pertanian seperti ayam potong (livebird) pada umumnya terbentuk dari mekanisme pasar. Pemerintah telah memberikan referensi harga sebagai acuan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Ayam potong dalam bentuk hidup (livebird) merupakan komoditas pertanian yang rentan terhadap dinamika supply dan demand cenderung fluktuatif. Pandemi covid-19 juga ikut mempengaruhi penurunan demand sehingga menekan harga ayam terpanen di kandang.
Baca juga: Tips Mengatasi Ngorok/Flu Pada Ayam
"Nah ini yang membuat dampak secara langsung terhadap fluktuatif harga yang cenderung kontraksi menurun di bawah HPP peternak," ucap Nasrullah.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyebut, sejatinya persoalan harga menjadi tugas fungsi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski demikian, sejauh ini perihal perkembangan harga Kementan terus berkoordinasi dengan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Selain itu, Kementan juga terus aktif komunikasi mendengarkan masukan beberapa Asosiasi Perunggasan, seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN. Hal ini sebagai representatif para peternak dan pengusaha secara nasional dalam kegiatan Rembug Perunggasan yang secara rutin diselenggarakan.
"Sejauh ini upaya pengawasan pengendalian produksi DOC FS dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan pembibit," tegas Mentan SYL.
Ia mengatakan, pemerintah memang tidak bisa mengintervensi praktek urusan business to business (B2B) antara peternak dan perusahaan pembibit. Namun, yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan kebijakan pengendalian produksi DOC lewat afkir dini PS dan cutting HE fertil agar harga tidak jatuh.
Baca juga: Alasan Telur Entok Tidak Dikonsumsi
Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyampaikan, permasalahan terkait harga jual live bird memang merupakan persoalan yang alot. Ia menyebut para peternak rakyat membeli bibit (day old chicken/DOC) dari pengusaha integrator di atas harga yang ditentukan Kemendag.
Pemerintah sejatinya telah menugaskan PT Berdikari (Persero) untuk mengimpor grand parent stock (GPS) agar dapat memasok DOC seharga Rp5.750. Sayangnya, kapasitas Berdikari tidak mencukupi kebutuhan peternak dan mereka juga tidak bisa mengambil dari Berdikari karena sudah terikat kontrak dengan pihak integrator.