Sertifikasi Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka akses petani swadaya kepada pasar internasional dan peluang insentif lainnya, karena jaminan produk yang berkelanjutan.
KUANTAN SINGINGI - Asosiasi Petani Sawit Swadaya Mandiri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berhasil mendapatkan sertifikat dari Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan.
“Kami sangat bangga atas sertifikasi RSPO ini. Karena adanya pengakuan pasar internasional terhadap kualitas dari tandan buah segar dari petani yang tergabung pada Asosiasi Mandiri,” ujar Manajer Kelompok Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri, Junaedi, Senin (18/11) kemarin, seperti mengutip ANTARA.
Ia menyatakan, sertifikasi RSPO membuka akses petani swadaya kepada pasar internasional dan peluang insentif lainnya, karena jaminan produk yang berkelanjutan. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk bersumber dari pengelolaan secara ramah sosial dan ramah lingkungan sehingga berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem.
Serifikasi RSPO resmi diberikan oleh RSPO kepada Manajer Kelompok Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri di Bangkok, Thailand, pada 5 November 2019 dalam kegiatan 17th Annual Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT17).
“Dengan menerapkan prinsip dan kriteria sesuai RSPO, para petani anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri dapat lebih efisien dan menghemat biaya pengelolaan kebunnya, karena dilaksanakan secara terorganisir,” katanya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri sendiri terdiri dari lima kelompok tani di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Mereka memiliki total lahan sebesar 150,90 hektare perkebunan sawit yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Proses sertifikasi ini dimulai Desember 2015 sejak asosiasi yang beranggotakan 76 petani ini mengikuti proses pra audit RSPO. Hingga akhirnya setelah melalui audit eksternal oleh PT. TUV Rheinland, pada 21 September 2019 diumumkan berhasil mendapatkan sertifikasi RSPO untuk kategori petani swadaya.
Para petani Asosiasi Mandiri juga telah mendapatkan rangkaian pelatihan dalam upaya mendapatkan sertifikasi ini. Penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing secara intensif memberikan pendampingan kepada para petani.
“Sertifikasi tidak mudah diraih, karena ditentukan oleh berbagai aspek penilaian dan pembinaan yang melibatkan berbagai unsur dari pemerintahan desa, asosiasi, dan anggotanya, dan dukungan penuh Dinas Pertanian Kuantan Singingi dari Kepala Dinas dan jajarannya,” ujar Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Syofinal.
Syofinal mengungkapkan, tahapan terpenting berikutnya yaitu memastikan implementasi dari sertifikat RSPO dan kajian terhadap efektivitas penerapan aturan tata kelola yang telah digariskan, agar dapat menjadi penyemangat bagi para petani swadaya lainnya dan mampu pula mengikuti prestasi Asosiasi Mandiri.
Kebijakan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat sejak 1980-an telah membawa kemajuan perekonomian yang pesat untuk industri kelapa sawit Indonesia. Hingga 2018, luas area kelapa sawit Indonesia yaitu 16,84 juta hektare, di mana 3,47 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan (GNPSDA KPK, 2018). Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian pada 2018, luas lahan kelapa sawit rakyat mencapai 5,8 juta hektare.
Di Riau, sekitar 1,1 juta hektare lahan kebun kelapa sawit dikelola oleh petani, di mana 76 persen diantaranya dikelola oleh petani swadaya. Tingginya potensi produksi dari sektor swadaya ini juga harus diikuti dengan tata kelola perkebunan yang baik. Sehingga, efisiensi dan intensifikasi lahan kebun masyarakat dapat memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang.
Ini merupakan kesuksesan yang kedua kalinya bagi kelompok tani di Riau mendapatkan sertifikasi dari RSPO, setelah sebelumnya pada 2013, Asosiasi Petani Sawit Swadaya Amanah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendapatkan sertifikasi petani sawit swadaya RSPO untuk pertama kali di Indonesia. Keberhasilan yang sama juga diraih oleh Perkumpulan Pekebun Swadaya Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hulu yang mendapatkan sertifikasi RSPO pada 23 Oktober 2019.
Petani sawit swadaya mandiri di Kuansing dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO, juga mendapat pendampingan dari WWF-Indonesia. Lembaga itu menilai lahan perkebunan di wilayah tersebut berperan menjadi penghubung antara hutan alam dan kawasan konservasi di bentang alam tersebut. Pendampingan dimulai pada pertengahan 2014 bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing yang disambut baik oleh para petani.
Kami berharap petani swadaya yang bersertifikasi RSPO atau sejenisnya dapat terus dikembangkan dalam rangka mendukung kualitas komoditi Indonesia yang diakui dunia dan tentu saja pengelolaan yang ramah lingkungan,” harap Sustainable Palm Oil Manager WWF-Indonesia, Joko Sarjito.
Baca juga: Memacu Ekspor Non-Migas Kalsel