Target Produksi Gabah Kota Yogyakarta
“Jumlahnya pun disesuaikan dengan rata-rata produksi dalam beberapa tahun terakhir yaitu antara 500 ton hingga 700 ton.”
YOGYAKARTA - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menargetkan, mampu memproduksi sekitar 600 ton gabah kering pada 2020. Meskipun, luas lahan pertanian di kota tersebut tidak terlalu luas, yaitu sekitar 52,3 hektare.
“Target produksi gabah ini sudah disepakati dengan Pemerintah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan BPS (Badan Pusat Statistik). Jumlahnya pun disesuaikan dengan rata-rata produksi dalam beberapa tahun terakhir yaitu antara 500 ton hingga 700 ton,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, seperti melansir ANTARA, Senin (25/11).
Baca juga: Ketahanan Pangan ala Kota Yogyakarta
Menurutnya, target produksi gabah tersebut diperoleh dari perkiraan produksi dari tiap hektare lahan sawah di Kota Yogyakarta yang mencapai sekitar 5,8 ton dengan rata-rata panen dilakukan dua kali setahun, meskipun ada beberapa lahan sawah yang mampu panen tiga kali setahun.
“Target produksi per hektare memang 5,8 ton, tetapi di Kecamatan Tegalrejo pada tahun ini bisa memproduksi hingga 6,5 ton gabah per hektarenya. Beras yang dihasilkan pun berkualitas baik,” jelasnya.
Sugeng juga optimis, jika target produksi gabah kering tersebut dapat tercapai pada 2020. Karena, kondisi lahan sawah di Kota Yogyakarta relatif subur dan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan aturan untuk menjaga agar luas sawah terjaga. Selain itu, lanjutnya, kondisi irigasi atau kebutuhan pengairan bagi sawah bisa tercukupi dengan baik. Sehingga, tanaman padi maupun tanaman lain yang ditanam bisa tumbuh dengan baik.
Meski begitu, Sugeng menyebut, tidak semua lahan sawah mampu memproduksi gabah kering. Karena, ada beberapa pemilik lahan yang terus berupaya mengajukan permohanan untuk mengeringkan sawahnya, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan lainnya. Pemilik lahan tersebut lebih memilih untuk membiarkan lahan sawahnya tanpa ditanami apapun dengan harapan pemerintah bisa mengabulkan permohonan yang diajukan.
“Tetapi, sudah ada peraturan wali kota yang menyebutkan, bahwa lahan sawah dengan irigasi teknis tetap harus dipertahankan sebagai lahan sawah. Sudah ada aturan penundaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah,” tegasnya.
Selain menargetkan produksi gabah kering, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga memasang target untuk menggelar panen raya padi, setidaknya satu kali dalam setahun dan panen sayur setidaknya enam kali dalam setahun. Panen sayur dilakukan di sejumlah kampung sayur yang kini sudah terbentuk hampir merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.