Jokowi Cabut 3 juta Ha Izin Usaha Konsensi Hutan
Sebanyak lebih dari tiga juta hektar dicabut izin usaha konsensi hutan dicabut oleh Presiden Joko Widodo dengan menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari jutaan hektar hutan tersebut dikelola oleh 192 unit/perusahaan.
Izin usaha konsensi hutan adalah pemberian hak oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk melakukan usaha atau pemanfaatan atas hutan dalam waktu tertentu dan kompensasi tertentu. Pemanfaatan lahan (hutan) termasuk jasa lingkungan, memanfaatkan dan mengambil hasil hutan kayu dan nonkayu secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Dalam Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, pemerintah membaginya menjadi tiga bagian. Pertama adalah Pencabutan Nomor SK Konsesi Kawasan Hutan Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021 yang berjumlah 44 SK seluas 812.796,93 Ha, kemudian 192 SK dicabut mulai 6 Januari 2022.
Baca juga: Untung puluhan juta dengan tanam Pule
"Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini," tulis Kepmen ketiga tersebut.
Imbas dari pencabutan izin usaha konsensi hutan merupakan hasil dari investigasi dilapangan sehingga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan "nakal" menggunakan izin konsesi lahan namun tidak menjalankan usaha sebagaimana yang menjadi tujuan pemberian izin tersebut.
Dilansir dari laman ekonomi.bisnis com, Bahlil Lahadalia mengungkapkan "Kami menemukan di lapangan, [perusahaan] hanya memegang izin konsesi, tapi tidak membuat kebun atau industri. Tetapi, area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan. Kami juga akan berkolaborasi dengan kementerian teknis, khususnya Kehutanan [dan Lingkungan Hidup], untuk mencabut izin usaha [seluas] 3 juta [ha] lebih." terangnya di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
192 perusahaan yang izinnya bakal dicabut sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, seperti PT Rante Mario dengan 84.040 Ha, PT. Aceh Inti Timber dengan 80.804 Ha di Aceh, PT. Dewata Wanatama Lestari dengan luas area 59.805,00 Ha di Kalimantan Timur, PT. Sumber Mitra Jaya (SARMI) seluas 52.160 Ha di Papua dan PT. Citra Niaga Nusantara seluas 46.065 Ha di Maluku Utara.
Baca juga: Dampak pemanasan global pada hutan
Selain melakukan pencabutan izin usaha konsensi hutan, pemerintah juga akan kembali mengevaluasi izin yang sudah ada. Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan melibatkan tiga Direktur Jenderal sekaligus yang terdiri dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha.
Bahan yang dijadikan obyek evaluasi untuk konsesi kawasan hutan meliputi evaluasi, penertiban dan pencabutan. Untuk hal tersebut terdiri dari :
1. Perizinan berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.
2. PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya.
3. persetujuan penggunaan kawasan kutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan.
4. Persetujuan pelepasan kawasan hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan.
5. Izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi.
Dengan pencabutan 192 izin usaha, tentu diharapkan pengelola selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan tentunya masyarakat disekitar dapat merasakan dampak positifnya.