• 27 November 2024

Mengenal Puskeswan, Ujung Tombak Kesehatan Hewan

uploads/news/2022/01/mengenal-puskeswan-ujung-tombak-782300a49569158.jpg

Tanggal 25 Oktober telah disepakati menjadi Hari Puskeswan Indonesia sesuai hasil kesepakatan saat Temu Nasional Puskeswan yang dihadiri 1.000 orang peserta secara daring pada 26 Oktober 2021. Puskeswan atau pusat kesehatan hewan menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan kesehatan hewan dan kesiagaan darurat dalam menghadapi wabah penyakit hewan.

Pedoman Puskeswan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tanggal 20 September 2007 sampai dengan saat ini masih sesuai dan relevan untuk diterapkan sehingga pada tahun 2020 dilakukan cetakan ke-7.

Dalam rangka penyempurnaan data Puskeswan setiap tahunnya diperlukan pembaharuan data dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, Kabupaten/kota melalui iSIKHNAS sehingga didapatkan data puskeswan terkini sebagai bahan pendukung kebijakan Kesehatan hewan nasional.

Baca juga: Persyaratan Hewan dapat divaksin

Sesuai dengan data dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Indonesia, saat ini tercatat 1.691 unit Puskeswan yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total dukungan SDM sebanyak 971 Dokter Hewan dan 1.041 Paramedik Veteriner.

Memang Puskeswan berada dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Indonesia. Bukan seperti Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yang dibawah naungan Dinas Kesehatan.

Dari jumlah yang terdata, paling tidak hampir 85% kabupaten atau kota telah memiliki Puskeswan. Namun jumlah ini masih belum mencukupi, sesuai dengan pernyataan Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Nuryani Zainuddin. “Kedepannya, kita akan coba tingkatkan cakupan tersebut. Penguatan kelembagaan Puskeswan perlu terus ditingkatkan dan ini membutuhkan dukungan dan peran dari Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.”

Sesuai dengan target dan tujuan Puskeswan sebagai ujung tombak kesehatan hewan, tentu dukungan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan. Untuk tahun 2022 pemerintah pusat berencana akan memberikan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan dan renovasi Puskeswan, serta DAK non-fisik berupa operasional Puskeswan. Pemerintah daerah diharapkan bisa memanfaatkan alokasi dana tersebut.

Namun Nuryani mengatakan, Dana Alokasi Khusus baru diperoleh setelah Puskeswan memenuhi persyaratan dan telah berkoordinasi antara Bappeda dengan dinas teknis. “Ini harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan antara dinas teknis maupun Puskeswan kepada Bappeda masing-masing, karena pengusulan DAK hanya bisa dilakukan setelah ada verifikasi dan persetujuan Bappeda,” terangnya.

Harapannya adalah alokasi DAK Puskeswan ini dapat didukung oleh alokasi penganggaran dari APBD I dan II, sehingga keberlanjutan pengembangan Puskeswan ini menjadi lebih signifikan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan peternakan dan kesehatan hewan.

Namun Puskeswan juga dapat menggunakan dana desa untuk pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan. Hal ini dapat dilakukan sepanjang kegiatan tersebut masuk dalam prioritas penggunaan dana desa. “Saya minta Puskeswan secara aktif berpartisipasi dalam menyampaikan usulan program dan kegiatan melalui proses perencanaan pemanfaatan dana desa,” tegasnya.

Baca juga: Ketahui penyakit pada kucing

Puskeswan menjadi Pusat Kesehatan Hewan yang menangani penyakit hewan peliharaan dan hewan ternak. Khusus hewan ternak, para petugas yang akan mengunjungi peternakan. Namun hewan yang masih menjadi konsentrasi petugas adalah hewan mamalia, seperti kucing, anjing dan lainnya.

Sedangkan untuk penanganan pada hewan jenis unggas maupun ikan, belum semua Puskeswan yang dapat melakukannya. Untuk yang telah dapat menangani hewan unggas memang tidak banyak, salah satunya Puskeswan kota Cilegon.

Bagaimana untuk di kota Sahabat Tani, apakah Puskeswan telah tersedia dan mengakomodir kesehatan hewan ternak anda?

Related News