Penyu Hasil Sitaan TNI AL Dilepasliarkan
Penyu hasil sitaan TNI AL telah berhasil dilepasliarkan oleh mereka pada Sabtu (08/01/22). Dalam pelepasliarkan Penyu di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, selain TNI AL juga berdampingan secara intensif dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar salah satu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyu-penyu hasil sitaan TNI AL tersebut terdiri dari penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) tersebut dilepasliarkan di koordinat 8° 43' 22,854" LS 115° 10' 10,4196" BT.
Sesuai dengan siaran press dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan bahwa BPSPL Denpasar turut serta pula dalam pendampingan pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis penyu hasil sitaan di Turtle Conservation and Education Center (TCEC), Serangan, Kota Denpasar sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan konservasi habitat, jenis dan genetika ikan. Dalam aksi penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh TNI AL Denpasar tersebut petugas mendapati 32 ekor penyu, 31 ekor dalam kondisi hidup dan 1 ekor telah berupa daging. Penyu-penyu tersebut kemudian direlokasi ke TCEC.
Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis dilakukan oleh drh. I Wayan Yustisia dan drh. Ida Ayu Dian dari I Am Flying Vet 7/1. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 29 ekor penyu terlihat aktif berenang dan memiliki nafsu makan yang baik sehingga direkomendasikan untuk dapat dilepaskan. Kecuali penyu dengan nomor tagging IDB1273 yang menunjukkan gangguan berenang (buoyancy) dan peradangan paru-paru. Dalam perkembangannya, penyu dengan tagging IDB1285 serta IDB1273 mati pada 6 dan 7 Januari 2022,” terang Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengungkapkan hasil nekropsi sementara menunjukkan penyu mati akibat penyumbatan pada pembuluh darah utama dikarenakan ditemukannya parasit. Selain itu, hasil nekropsi juga menunjukkan adanya peradangan pada beberapa lokasi di usus halus yang disertai nodul putih dan granuloma multifocal pada cranioventral paru-paru lobus kanan. Penyu yang mati lalu dikubur di halaman belakang TCEC.
Pelepasliaran penyu yang mendapat perhatian dari warga dan wisatawan di sekitar Pantai Kuta, dihadiri oleh Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar dan dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Perwakilan Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Kepala Dinas Perbekalan Angkatan Laut, Kajati Bali, Komandan Lanal Denpasar, Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, BKSDA Bali, Bupati Badung, PSDKP, TCEC Serangan dan I Am Flying Vet.
Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengapresiasi sinergitas penanganannya sejak pemeriksaan awal hingga pelepasliaran dan menyampaikan pelepasliaran penyu dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya melestarikan penyu.
'Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015, penyu termasuk biota dilindungi dan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat (2), sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran. Selain itu penyu berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut,” tegas Tari.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa saat ini keberadaan penyu terancam punah sehingga tugas dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan masyarakat lainnya adalah menegakkan konservasi penyu melalui sinergi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut, menciptakan laut yang sehat dan bersih dari sampah.