Dua Kawasan Konservasi Resmi Ditetapkan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi menetapkan dua kawasan konservasi di awal tahun 2022 dengan total luasan mencapai 44.932,29 hektare. Tentunya sesuai dengan akselerasi KKP dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.
Penetapan kawasan konservasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2022 untuk kawasan konservasi di perairan wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Sementara kawasan konservasi di perairan wilayah Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2022.
Sesuai dari siaran pers, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan penetapan kawasab menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena dapat melindungi habitat, menjaga keanekaragaman spesies dan memberikan manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.
“Salah satu instrumen pengelolaan yang dirancang langsung pada pengendalian sumber daya alam oleh KKP adalah berupa penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut,” ujar Tari.
Hingga tahun 2021, KKP telah menetapkan 81 kawasan konservasi dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Sementara untuk tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare.
Sesuai target, KKP akan menetapkan kawasan 19 provinsi yang terdiri dari Jawa Barat, Sumatera Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
“Penetapan kawasan konservasi juga sejalan dengan komitmen global di the Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goal 14,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi menerangkan penetapan kawasan konservasi Pangandaran seluas 38.810,15 hektare bertujuan untuk melindungi habitat penyu dan habitat lobster.
“Penetapan kawasan konservasi di wilayah Pangandaran dengan kategori taman berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati di wilayah tersebut, khususnya penyu yang termasuk biota dilindungi. 6 jenis penyu di Indonesia, 4 jenis diantaranya yang terdiri dari penyu hijau, penyu lekang, penyu tempayan dan penyu pipih mendarat di Pangandaran,” ujar Andi.
Tentunya dengan konservasi di daerah Pangandaran, menambah jumlah wilayah konservasi di daerah Jawa Barat. Sebelumnya Provinsi Jawa Barat telah mempunyai 2 kawasan konservasi yang telah ditetapkan yakni kawasan konservasi Pantai Penyu Pangumbahan Kabupaten Sukabumi dan kawasan konservasi Pulau Biawak Kabupaten Indramayu.
Untuk kawasan konservasi di wilayah Pasaman sebenarnya mencapai 79,74 hektare, sedangkan konservasi daerah Pasaman Barat dengan luasan 6.122,14 hektare. Konservasi di kawasan Pasaman Barat bertujuan untuk melindungi terumbu karang dan habitat penyu.
Provinsi Sumatera Barat sendiri telah memiliki 5 kawasan konservasi yang telah ditetapkan, yakni kawasan konservasi Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai, kawasan konservasi Kabupaten Pesisir Selatan, kawasan konservasi Kota Padang, kawasan konservasi Kota Pariaman dan kawasan konservasi Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan akselerasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tentu akan memberikan dampak positif atas cukup banyaknya kerusakan karena tangan yang tidak bertanggung jawab.