Raptor Penanda Keistimewaan Hutan Nangka Yogyakarta
Enam Raptor - elang alap jambul (Accipiter trivirgatus) yang terdiri dari 3 (tiga) ekor elang alap jambul jantan dan 3 (tiga) ekor elang alap jambul betina dilepasliarkan di Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Pelepasan satwa liar dilindungi ini langsung dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mohammad Mahfud MD, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A Djalil, bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, pada sabtu (29/01).
Pelepasliaran 6 (enam) ekor raptor ini dilakukan dalam rangkaian Acara Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka Daerah Istimewa Yogyakarta. Pohon nangka (Artocarpus heterophyllus Lamk) merupakan salah satu simbol keistimewaan DIY yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul. Pohon ini memiliki beragam manfaat selain sebagai salah satu bahan makanan khas Yogyakarta yakni gudeg, pohon nangka dapat pula diandalkan untuk pengembangan industri masyarakat seperti industri gebyok kayu nangka dan meubel kayu nangka.
Khusus enam ekor elang alap jambul ini dilepaskan dari hasil bentuk kepedulian masyarakat terhadap satwa liar dilindungi. Tiga ekor alap jambul yang dilepasliarkan tersebut berasal dari serahan masyarakat ke kantor Bidang Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jawa Barat terdiri dari 2 (ekor) jantan dewasa yang diberi nama Roro dan Ranu serta 1 (satu) ekor betina dewasa yang diberi nama Marcella. Ketiga ekor elang tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk mendapatkan proses rehabilitasi sejak 7 April 2021.
Sementara tiga ekor elang alap jambul lainnya, yang dilindungi Undang-undang, merupakan hasil operasi Bareskrim Mabes POLRI yang dititipkan di Wildlife Response Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur, terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dewasa bernama John, dan 2 (dua) ekor betina dewasa bernama Vivi dan Tina sejak tanggal 13 Januari 2022.
Sebelum dilakukan pelepasliaran terhadap enam ekor raptor tersebut, Balai KSDA Yogyakarta meminta bantuan Raptor Indonesia (RAIN) untuk melakukan survei terkait lokasi pelepasan untuk mengetahui kelayakannya. Survei dilakukan oleh RAIN dibantu Paguyuban Pengamat Burung Yogyakarta (PPBJ). Saat survei tersebut dilakukan kajian singkat (Rapid assement) kelayakan area pada calon lokasi pelepasliaran elang. Hasil kajian singkat yang dilakukan oleh RAIN menunjukkan bahwa kawasan Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul dapat direkomendasikan dan cocok sebagai lokasi pelepasliaran jenis elang kecil seperti alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus) atau elang tikus (Elanus caeruleus). Teknis pelepasliaran elang tersebut dapat dilakukan dengan teknis “hard release” di mana proses pelepasliaran secara langsung tanpa proses habituasi/adaptasi.
Raptor yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang tersebar secara luas di Asia, di Indonesia sebarannya meliputi Sumatera (termasuk Nias), Jawa, Bali, dan Kalimantan. Dijumpai di berbagai tipe habitat dari hutan pantai, perkebunan, area terbuka tepi hutan, hutan perbukitan hingga hutan pegunungan dengan ketinggian 1.800 mdpl (Atlas Burung Indonesia, 2020). Status konservasi elang alap jambul menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) ditetapkan sebagai salah satu jenis elang dengan Resiko Rendah (Least concern). Elang alap jambul ini juga telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19, pelepasliaran satwa dilaksanakan dengan berpegang pada aturan protokol pencegahan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah. Kegiatan release satwa yang dilaksanakan ini berpedoman pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.
Pelepasliaran enam ekor raptor tersebut akan ditindaklanjuti dengan kegiatan montoring dan evaluasi pasca release yang direncanakan dilaksanakan selama kurang lebih 10 hari. Monitoring dan evaluasi pasca release sangat penting untuk dilakukan karena akan menentukan berhasil tidaknya sebuah program pelepasliaran, mengingat hakekat dari pelepasliaran itu sendiri adalah satwa yang dilepasliarkan kembali ke alam dapat bertahan hidup di habitat alaminya.
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pihak Bareskrim Mabes POLRI yang telah mendukung program Ditjen KSDAE, Kementerian LHK, atas penyerahan tiga ekor alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus) hasil operasi peredaran satwa liar dilindungi undang-undang yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, dan hadir pada acara pelepasliaran Raptor.
Untuk mendukung keberhasilan program pasca release tersebut penting sekali dilakukan sosialisasi kepada msayarakat secara umum dan masyarakat sekitar secara khusus untuk turut serta menjaga kelestarian satwa dan tidak melakukan perburuan, karena raptor ini merupakan penyeimbang dari ekosistem.
Turut hadir dalam pelepasliaran raptor ini Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI - Letjen Joni Supriyanto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri - Brigjen Polisi Pipit Rismanto, Direktur Pertamina Geothermal Energy yang diwakili Senior Supervisor Goverment and Public Relation PT Pertamina Energy Geothermal Area Kamojang - Adi Rahmadi, Bupati Gunungkidul - Mayor Chb H. Sunaryanta, Penasehat Senior Menteri LHK - Sarwono Kusumaatmaja, Ketua DPRD DIY- Nuryadi, Prof. Sutaryo, Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Direktur Jenderal PDASRH KLHK, dan Direktur Jenderal PKTL KLHK, serta pimpinan OPD Provinsi DIY, OPD Kabupaten Gunungkidul dan para Kepala UPT KLHK yang ada di Yogyakarta