Mengantisipasi Wabah PMK di Bogor
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kini tengah memberikan atensi khusus berkenaan dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Seperti diketahui Kementerian Pertanian telah menetapkan sejumlah wilayah yang dilanda wabah PMK pada hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh.
Untuk di Jawa Timur ada empat kabupaten yang terdampak wabah PMK, yaitu Gresik, Sidoharjo, Lamongan dan Mojokerto. Sementara di Aceh terdapat di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Di enam wilayah ini, Kementan telah melakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran PMK.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, ia telah meminta jajarannya terutama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk memperketat suplai sapi dan hewan ternak lainnya masuk ke wilayahnya.
"Saya sudah bicara dengan DKPP untuk mengantisipasi dan memastikan semua hewan kurban yang akan masuk ke Kota Bogor melalui proses yang proper. Jadi (dokter) yang bisa menyeleksi hewan mana yang sehat dan layak dikonsumsi masyarakat. Dan kita minta dipastikan hewan tersertifikasi," kata Dedie, Rabu (11/5).
Selain itu, ia juga telah meminta DKPP berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan penempatan hewan kurban hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang berizin. Hal itu dilakukan untuk memudahkan dalam pengawasan terhadap PMK.
"Tidak boleh dipasarkan di tempat-tempat yang bukan tempatnya. Jadi ada dua tempat, pertama di IPB Jalan Pajajaran, kemudian satu lagi di Cipaku dan ada juga tempat resmi nanti kita tunjuk bisa dipakai untuk pemasaran hewan kurban," paparnya.
Namun begitu, mantan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap kebutuhan hewan kurban di Kota Bogor dapat terpenuhi pada saat Hari Raya Idul Adha. Sebab, berdasarkan pantauannya, Dedie melihat permintaan daging saat Hari Raya Idul Fitri cukup tinggi.
"Insya Allah, untuk Idul Adha persiapannya adalah bekerjasama dengan peternak, dan juga pengusaha hewan kurban, sepertinya akan terpenuhi," tandas Dedie.
Terpisah, Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengaku sudah meminta anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor. Termasuk pihaknya berkerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PJJ) untuk memeriksa kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).
Sedangkan aturan tersebut juga berlaku bagi peternak ketika memasukan sapi ke Kota Bogor harus mengantungi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
"Ketika datang harus diperiksa oleh dokter hewan setempat karena sudah ada daerah yang diduga terjangkit PMK," ucapnya.
Hal itu sejalan dengan Badan Karantina Pertanian Kementan, yang menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK.
Anas juga menyarankan pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dijual ke pasar-pasar di Kota Bogor. "Kami minta kandang juga selalu dijaga kebersihanya dengan penyemprotan disinfektan khusus untuk hewan dan vitamin agar tak mudah tertular oleh virus PMK dan virus lainnya," lanjutnya.
Kepala Bidang Peternakan, drh Anizar menambahkan, bahwa wabah PMK sudah mulai banyak menjadi perbincangan. Pihaknya pun siap-siap mengeluarkan imbauan terkait wabah PMK itu agar masyarakat juga waspada. Hanya saja, ia menekankan agar masyarakat tidak perlu panik. Wabah PMK itu tidak menular ke manusia.
Dampak yang dikhawatirkan pemerintah sebenarnya dari sisi perekonomian menjelang Hari Raya Idul Adha. Momentum itu tentu akan menjadi lalu lintas pasokan daging ternak yang sangat melimpah.
“Kita termasuk daerah tertular (PMK), meskipun di Jawa Barat, khususnya Bogor, belum ada terkonfirmasi positif PMK. Kita masih belum ada temukan laporan kejadian itu. Tapi, sekali lagi, kita (Jawa Barat) masih dikategorikan daerah tertular karena dekat dengan Jawa Timur,” katanya.
Anizar mengatakan, langkah upaya untuk antisipasi penyebaran PMK ke Kota Bogor, salah satunya dengan gencar melakukan surveilans ke sentra-sentra peternakan. Petugas akan melakukan pengawasan maupun pemeriksaan terhadap hewan ternak yang mengalami gejala atau ciri khas PMK. Hewan yang sakit akan dipisahkan (isolasi) untuk menghindari kemungkinan wabah menular antara sesama hewan ternak.
“Sementara, kita juga tidak boleh menerima pasokan daging atau hewan ternak dari daerah yang terkena wabah. Kalaupun terpaksa menerima dari satu wilayah provinsi, harus ada uji laboratorium yang menyatakan ternak itu bebas wabah PMK,” tandasnya.