• 2 December 2024

Ratusan Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan

uploads/news/2022/07/ratusan-ribu-benih-lobster-6012556bf2c0807.jpeg

Ratusan ribu benih Lobster berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Selanjutnya benih lobster yang terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara telah dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pesawaran,Lampung. 

"Alhamdulillah, Rabu pagi kita lepasliarkan BBL hasil penggerebekan rekan-rekan Polrestabes Palembang," ujar Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Perdagangan Pangan Tingkatkan Pangsa Pasar Petani

Yoyok mengungkapkan, pelepasliaran benih lobster yang berjumlah total 115.860 ekor di Pesisir Pesawaran sengaja dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap sesuai dengan habitat benur. "Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas," jelas Yoyok.

Adapun benih atau benur-benur ini merupakan hasil penggerebekan Polrestabes Palembang di tempat penampungan BBL di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Dalam hal ini, aparat kepolisian menangkapkan 24 orang terduga pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

"Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid," kata Yoyok.

Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan agar para pelaku menurungkan niat menyelundupkan BBL. Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun.

Baca juga: Sebanyak 1,4 ton sampah terkumpul dari pantai

 "Kembali lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," tegas Yoyok.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan

Related News