• 26 April 2024

Kawasan Latimojong Diusulkan Menjadi Taman Nasional

uploads/news/2022/07/kawasan-latimojong-diusulkan-menjadi-66019b637f9543b.jpg

Dengan tujuan memaksimalkan potensi ekologi, daya Tarik wisata dan budaya yang sekaligus mendukung pengembangan daerah secara berkelanjutan maka perubahan Komplek Hutan Gunung Latimojong menjadi Taman Nasional telah diusulkan.

Inisiasi usulan perubahan ini dilakukan oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian LHK dan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Enrekang pada 27 Mei 2022.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Kabupaten Enrekang, Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Pusat Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku, Fauna Flora International Project Sulsel, KPH Mata Allo, dan stakeholder/OPD terkait. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melalui Asisten II menyampaikan dukungan penuh Kabupaten Enrekang terkait perubahan kawasan hutan di Gunung Latimojong menjadi Taman Nasional. Namun, terkait masyarakat yang sudah ada dalam kawasan agar dipetakan dan dibina dalam rangka peningkatan perekonomian mereka.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, S.Hut., M.Si menyampaikan hal-hal terkait dengan mekanisme pembentukan taman nasional baik melalui perubahan RTRWP maupun perubahan peruntukan dan perubahan fungsi secara parsial, kelebihan pengelolaan taman nasional, dan desk study pembentukan TN Gunung Latimojong. 

Lebih lanjut, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir. Jusman menyampaikan bahwa inti pengelolaan taman nasional selain pada aspek ekologi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, inisiasi ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan Bupati terkait bersama Gubernur. Kompleks Gunung Latimojong terdiri dari 6 (enam) Kabupaten yaitu : Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Sidrap, dan Wajo. Sehingga komunikasi intensif perlu dilakukan bersama, tambah Ir. Jusman.

Kepala KPH Mata Allo, Muchlis, S.Hut., M.Si. sebagai pengelola kawasan hutan saat ini, sangat mendukung usulan ini. Kawasan hutan di Enrekang dikelola dengan baik berkat adanya akses kelola oleh masyarakat dan hal ini dapat dilanjutkan jika nantinya menjadi taman nasional melalui kemitraan konservasi. Selain itu pengelolaan wisata khusus pendakian diharapkan akan lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar Kawasan.

Sebagai informasi tambahan, letak gunung Latimojong yang berada di pulau Sulawesi membuatnya masuk dalam salah satu daftar tujuh puncak tertinggi di Indonesia atau istilah kerennya The Seven Summits of Indonesia. Dengan nama puncak Rante Mario dengan ketinggian 3.430 mdpl dapat ditempuh selama 2-3 hari dari basecamp di Dusun Karangan.

Dan jika Kawasan hutan gunung Latimojong disetujui sebagai Taman Nasional, maka di Sulawesi akan terdapat 9 Taman Nasional.

Related News