• 22 November 2024

KKP Sukses Bawa Produk Perikanan ke138 Negara

Indonesia merupakan negara yang memiliki hasil laut yang melimpah dan dijadikan sebagai produk-produk perikanan yang mudah diolah dan dikonsumsi masyarakat. Kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasi membawa produk perikanan Indonesia hingga ke -138 negara di seluruh dunia. Dengan lebih meningkatkan strategi kualitas jaminan mutu dan keamanan produk perikanan melalui penerbitan Health Certificate (HC).

“"Produk perikanan kita sudah bisa diterima di 138 negara dari target 132. Ini menjadi target bagaimana bisa kita pertahankan, jangan sampai ini hilang gara-gara penjaminan kesehatan, penjaminan atas mutu ini tidak baik," ujar Hari Maryadi Plt Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rabu, (20/7/2022) dilansir dari KKP

Dikatakannya sebagai petugas quality assurance, pihaknya telah menerbitkan 72.760 HC, karena pentingnya penjaminan mutu produk perikanan Indonesia guna menjaga kualtias pada produk perikanan itu sendiri.

Hari mengungkapkan, kegiatan ekspor produk perikanan ini memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 29,37 miliar dari jumlah produk yang diekspor mencapai 589,81 ribu ton. Adapaun sepuluh negara tujuan utama ekspor yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura, Italia dan Hongkong.

"Jadi PNBP yang masuk dari ekspor saja ya, karena untuk layanan aktivitas domestik tidak ada tarif. Ini lantaran Pak Menteri sangat concern untuk mendukung pelaku usaha khususnya yang di hulu ini bisa berdiri dengan tegak, bisa melangkah dengan baik sehingga tidak dipungut PNBP," urai Hari.

Ia pun telah mendaftarkan 2.022 unit pengolah ikan (UPI) mitra di seluruh dunia. Hal ini dilakukan guna meningkatkan peluang produk perikanan Indonesia untuk masuk ke pasar ekspor semakin besar, baik dari sisi volume maupun nilainya.

Dengan masuknya produk perikanan ke beberapa negara diharapkan dapat membantu meningkatkan ekonomi Indonesia.

Serta pada sisi pengawasan jalur perdagangan, BKIPM melakukan penanganan terhadap 40 pelanggaran karantina dan kemanan hayati ikan di seluruh Indonesia. Dimana hasilnya merupakan nilai sumber daya perikanan yang diselamatkan mencapai Rp. 49,1 miliar. Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Polri, Bea Cukai, TNI hingga Avsec Angkasa Pura.

"Sinergi dan kerjasama pengawasan berlangsung cukup baik, dan sangat solid. Selain itu di internal kita juga meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi digital. Mudah-mudahan di semester dua kinerja bisa lebih ditingkatkan," pungkasnya.

 

 

Related News