Kondisi Terkini Pendanganan dan Pencegahan Wabah PMK
Empat bulan berlalu wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak yang berawal dari daerah di Jawa Timur dan menyebarluas kebeberapa daerah lainnya di pulau jawa.
Wisnu Wasisa Putra, selaku Kepala pusat karantina hewan dan keamanan hayati hewani badan karantina hewan, Kementerian Pertanian telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani wabah PMK ini.
Ia pun menyampaikan kondisi terkini terkait penanganan dan pencegahan PMK yang dilakukan oleh kementan khususnya badan karantina pertanian.
Badan karantina pertanian memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 untuk mencegah masuk dan keluar, serta tersebarnya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan, mutu pangan, keamanan pakan, mutu pakan pertanian baik ekspor, import, maupun antar are di dalam wilayah NKRI.
“Dalam menjalankan tugasnya badan karantina pertanian, berada di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran yang telh di tetapkan oleh pemerintah . saat ini melalui permintaan nomor 20 tahun 2019 sebanyak 957pintu pemasukan dan pintu pengeluaran dengan mempertimbangkan resiko masuk dan keluarnya hama penyakit dan tumbuhan karantina. Status dan penyebaran penyakit kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan kelancaran dan perkembangan sistem transportsi perdagnan serta perekonomian nasional.” Ujar Wisnu dalam keterangan pers (15/7/22)
Dalam situasi wabah PMK saat ini, balai pertanian bersama aparat keamanan TNI Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, bea cukai, imigrasi, dan security serta partisipasi masyarakat yang dapat membantu dan menghentikan penyebaran serta pencegahan wabah PMK agar tidak melintasi jalur lalu lintas rawan PMK.
“Dimana Indonesia sebagai negara kepulanaun dengan jumlah 16771 pulau, memiliki garis pantai sepanjang 9983 km yag merupakan garis pantai terpanjang d dunia. Sehingga dengan kondisi ini menyebabkan adanya potensi pintu pemasukan yag illegal atau tidak resmi.” terang Wisnu
Untuk itu Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian memaparkan secara spesifik jawaban terkait isu wabah PMK tersebut sebagai berikut :
- Sebelum kejadian PMKdi tahun 2022, Indonesia masih tercatat sebagai negara bebas PMK, tanpa vaksinasi yang diakui lembaga kesehatan hewan dunia World Organitation For Animal Healt
- Informasi adanya pemasukan hewan asal Thailand, melalui wilayah kerja di karantina pertanian Aceh, telah melalukan pemusnahan terhadap kambing yang masuk secara illegal pada tanggal 10 april thun 2022 melalui pantai srau di kb. Aceh tamiyang.
- Pemerintah telah menetapkan wilayah garis pantai timur sumatera sebagai zona rawan 1 sebagai penyeludupan dan telah dilakukan penguantan pengawasan bersama TNI Polri, pemerintah daerah, bea cukai dan karantina pertanian. Sebagai infomrasi pengawasan lalu lintas ternak melalui jalur rute darat atau cek point pemeriksaan kesehatan hewan dalam satu pulau akan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah khusuhsnya otoritas bekerner daerah
- Badan karantina pertanian bersama Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) telah melakukan repon cepat dan terukur dalam penanganan pmk melului penerbintan beberapa surat edaran dan pedoman pengawasan ternak sejak ditemukan kasus pmk pertama kali
- Kami menghibau kepada pelaku usaha di bidang perdagangan hewan dan ternak baik di dalam negeri ataupun dalam negeri, untuk melaporkan ke kantor karantina pertanian terdekat apabila melalulintaskan baik eksport ataupun impor maupun antar area untuk menjamin kesehatan hewan tersebut dan tidak merugikan masyarakat khususnya peternak akibat masuk atau transfernya penyakit hewan ke Indonesia.