• 13 October 2024

Ragil, Elang Jawa Penguasa Baru Gunung Halimun

uploads/news/2022/08/ragil-elang-jawa-penguasa-77199cc4e8bdfc6.jpeg

Ragil - Elang Jawa berkelamin jantan secara resmi telah dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Selain meningkatkan populasi elang Jawa (Nisaetus bartelsi), pelepasan ini juga merupakan langkah untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 dan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama perwakilan IPB University dan Yayasan Kiara.

Pelepasliaran elang jawa berjumlah satu ekor ini dilaksanakan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Bogor.

Plt. Kepala Balai TNGHS Pairah menjelaskan “Ragil” merupakan serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada tanggal 31 Agustus 2021. Ragil dinyatakan siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi kurang lebih selama 12 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS.

"Sebelum ‘Ragil’ dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk dilepasliarkan dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk menjadi habitat baru Elang Jawa," katanya.

Sebelumnya telah dilaksanakan kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan dikemudian dilakukan ground check kembali oleh tim PSSEJ pada Tanggal 14-16 Agustus 2022. Secara umum Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang merupakan hutan hujan tropis pegunungan terluas yang masih tersisa di Pulau Jawa diyakini sebagai habitat terbaik dari raptor ini

Elang Jawa merupakan salah satu dari 3 (tiga) spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa. Elang Jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Secara kesejarahan, Elang Jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.

Dalam pelepasliaran Elang Jawa kali ini, Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram telah dipasang pada Elang Jawa yang dilepasliarkan. Dalam melakukan pemasangan PinPoint Solar GPS-Argos ini, Balai TNGHS berkerjasama dengan Cici Nurfatimah, mahasiswi Indonesia yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University. Pemasangan PinPoint Solar GPS-Argos dapat membantu dalam pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepasliaran, lokasi dan luas wilayah jelajah, ketinggian terbang, dll terhadap Elang Jawa yang dilepasliarkan.

Related News