• 24 November 2024

Pelepasan Bajuku & Buaya Peringati Hari Cinta Puspa

uploads/news/2022/11/pelepasan-bajuku-buaya-49053cba6e0106b.jpg

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melaksanakan pelepasliaran 31 (tiga puluh satu) yang terdiri dari 27 ekor bajuku (Orlitia borneensis) dan 4 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), Sabtu (5/11). Langkah ini merupakan Implementasi program “Living in Harmony with Nature Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” sekaligus peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.

Sekedar informasi, bajuku (Orlitia borneensis) atau kura-kura ini, juga sering disebut biuku atau kura-kura gading. Kura-kura bajuku yang masuk dalam keluarga Bataguridae merupakan spesies yang sama dengan Batagur affinis.

31 satwa yang dilepasliarkan merupakan serahan dari masyarakat yang sebelumnya dititiprawatkan di Resort Konservasi Wilayah (RKW) IV Kota Palembang, yang diliput dengan Berita Acara Penyerahan. Seluruh satwa yang dilepasliarkan telah menjalani pemeriksaan medis dan rehabilitasi di RKW IV Kota Palembang.

Berdasarkan hasil pengecekan kesehatan terhadap bajuku dan buaya muara, telah dinyatakan dalam keadaan baik serta bebas penyakit menular oleh UPTD Rumah Sakit Hewan Palembang, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), proses rehabilitasi yang dilaksanakan tim RKW IV Kota Palembang mulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan satwa liar yang akan dilepasliarkan sehat sehingga tidak berpotensi menyebarkan zoonosis di habitat barunya. Kajian terhadap perilaku satwa juga dilakukan dengan mengamati aktivitas harian, pakan serta kebiasaan yang dilakukan satwa. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap satwa-satwa tersebut dinyatakan siap dilepasliarkan kembali.

Setelah adanya SKKH, satwa kemudian diangkut ke lokasi pelepasliaran pada tanggal 4 November 2022. Seluruh satwa tersebut kemudian dikondisikan dengan situasi lingkungan alami di lokasi pelepasliaran agar dapat beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Kajian habitat lokasi pelepasliaran telah dilakukan untuk memastikan unsur kesejahteraan satwa terpenuhi, meliputi kondisi vegetasi, keterdapatan aliran sungai, tingkat keamanan dari gangguan manusia, keberadaan populasi satwa liar sejenis di lokasi, penentuan posisi titik pelepasliaran, kecukupan sumber pakan, serta aksesibilitas. Berdasarkan hasil ground check oleh tim, diputuskan lokasi pelepasliaran pada blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan di sekitar Sungai Tampin Jalur 4 Air Padang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang dan Jalur 6 Air Padang, Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

“Kawasan SM Padang Sugihan merupakan salah satu kawasan konservasi bertipe ekosistem lahan basah yang menjadi habitat dari jenis satwa yang kita lepasliarkan saat ini. Satwa yang diserahkan oleh masyarakat harus segera dilakukan pelepasliaran agar penstabilan ekosistem terjadi, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah populasi satwa liar di alam. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang menyerahkan satwa-satwa dilindungi ini dan terus mengajak peran aktif semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar yang merupakan aset bangsa. Silahkan masyarakat untuk menggunakan hotline call-center kami.” pungkas Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumsel.

 

Dalam kegiatan ini, sekaligus dilakukan pemberian penghargaan kepada Komunitas Sumsel Reptil sebagai bentuk apresiasi atas kerja-kerja voluntary yang luar biasa dalam berkontribusi menyelamatkan satwa liar. Kegiatan turut dihadiri perwakilan UPT KLHK Provinsi Sumsel (Balai TN Berbak Sembilang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wil. Sumatera, Balai PPI Wil. Sumatera, Balai PHL Wil. V), unsur KPH Wil. IV Sungai Lumpur, dan Komunitas Sumsel Reptil.

Bajuku dan buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, bajuku (Orlitia borneensis) merupakan jenis satwa kategori Critically Endangered atau kritis, sementara buaya muara (Crocodylus porosus) masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah).

Related News