Penyebab Utama Cukai Tembakau Dinaikan
Keputusan pemerintah untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 telah dipastikan pada 3 November lalu. Memang banyak faktor yang menyebabkan cukai hasil tembakau dinaikan oleh pemerintah, dari informasi yang dirangkum ada dua penyebab utama cukai hasil tembakau dinaikan.
Penyebab pertama pemicu kenaikan cukai hasil tembakau memang mengejutkan, ternyata kebutuhan tembakau olahan yang telah menjadi rokok ternyata dapat mengalahkan kebutuhan konsumsi protein dalam hal ini telur, ayam, tempe maupun tahu.
Bahkan menurut Sri Mulyani, konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. "konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,”
Dipastikan kenaikan CHT yang juga telah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok memiliki target lain. Target dari pemerintah dapat dikatakan penyebab kedua dalam menaikan cukai hasil tembakau, yaitu untuk dapat menurunkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.
Cukai Hasil Tembakau 2023
Untuk penetapan CHT yang disampaikan Menteri keuangan setelah usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.