• 2 December 2024

SILAT Pangkas Proses Perizinan Kapal

uploads/news/2019/12/silat-pangkas-proses-perizinan-5259767b74503e1.jpeg

Yang namanya kebijakan, kita harus berani mengambil langkah. Kalau untuk kebaikan, kenapa kita ragu? Melangkah, jalankan dulu.”

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) satu jam secara online. Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

SILAT diklaim akan memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi satu jam. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha. Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.

Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul. Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri. Edhy menyebut, inovasi dan gebrakan seperti ini harus dilakukan agar Indonesia dapat bersaing secara global.

“Yang namanya kebijakan, kita harus berani mengambil langkah. Kalau untuk kebaikan, kenapa kita ragu? Melangkah, jalankan dulu. Kalau ada yang kurang, kita sempurnakan nanti setelah kita buat. Jangan menunggu sampai sempurna dulu. Nanti akhirnya kita ketinggalan dengan negara lain,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima JagadTani, Senin (30/12).

Baca juga: KKP-FAO Produksi Formula Pakan Ikan

Inovasi ini merupakan langkah yang dilakukan KKP sejalan dengan visi-misi Presiden Joko untuk menyederhanakan mekanisme perizinan. Menteri Edhy menjelaskan, pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

“Sistem perizinan yang singkat ini merupakan gebrakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi. Kalau bisa dipercepat, kenapa kita harus menghambat?,” paparnya.

Sejalan dengan itu, Edhy juga berpesan agar para pelaku usaha menyampaikan segala kelengkapan dan persyaratan dokumen dengan sebenar-benarnya. Baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

“Kalau ada dokumen yang tidak sesuai jangan diada-ada, yang ada malah memperlambat proses dari yang seharusnya. Silakan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Kemudahan ini saya harapkan dapat dukungan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, Edhy menyatakan bahwa KKP akan memperkuat pengawasan usaha perikanan tangkap di lapangan. Pihaknya akan memastikan bahwa spesifikasi kapal maupun praktik usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini amat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang akan turut berdampak pada keberlanjutan usaha industri perikanan ke depannya.

“Tentunya kita tidak hanya memberikan izin cepat, kami juga punya tugas yang lebih berat yaitu mengawasi bapak/ibu sekalian agar menjalankan usaha dengan benar. Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek bapak/ibu yang selama ini bekerja itu sesuai dengan etika, norma, dan aturannya. Niatnya itu pasti untuk keberlanjutan usaha,” tuturnya.

Baca juga: Dilema Wacana Ekspor Lobster

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar menambahkan, KKP terus melakukan berbagai inovasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan tangkap. Beberapa di antaranya yaitu penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan.

“Pada dasarnya, pemerintah tidak ingin menyulitkan stakeholders. Kita terus mengupayakan agar regulasi menjadi lebih sederhana. Contohnya pada peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap sehingga menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Begitu mudahnya hingga dapat diselesaikan dalam waktu satu jam secara online,” tutur Zulficar.

Dalam pertemuan yang menghadirkan ratusan pelaku usaha ini, Edhy beserta jajaran juga menyerahkan dokumen perizinan secara simbolis. Selain itu juga memberikan sosialisasi informasi dan alur perizinan perikanan tangkap melalui SILAT satu jam secara online.

Related News