• 24 November 2024

Bogor Bakal Miliki Regulasi Pertanian Organik

Jagadtani - Kota Bogor segera bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik. Raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor ini telah selesai dilakukan pembahasan dan finalisasi draft raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, pada Senin (12/12).

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H. Azis Muslim menerangkan, bahwa tujuan dibentuknya regulasi ini untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.

Kota Bogor Bakal Miliki Regulasi Pertanian Organik"Kota Bogor Bakal Miliki Regulasi Pertanian Organik"
 

 

Ia menambahkan, kesejahteraan petani bisa didapatkan karena adanya perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensional. Menurutnya, dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.

 

"Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani," kata Azis, Selasa (13/12). 

 

Kota Bogor Bakal Miliki Regulasi Pertanian Organik"Kota Bogor Bakal Miliki Regulasi Pertanian Organik"
 

Raperda ini memiliki 15 Bab dengan 30 pasal. Dalam proses pembentukannya, dijelaskan Azis, telah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder termasuk dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

 

Selanjutnya, draft raperda usul prakarsa ini akan dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan di dalam rapat paripurna mendatang. "Semoga di bulan Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik," kata politisi Partai Gerinda itu. (Haris Al Basith)

Related News