Kisruh Pulau Pasir, KKP Jaga Pasar Ekspor
Prahara perebutan pulau pasir antara Indonesia dan Australia belum usai, tetapi demi kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berkomitmen menjaga pangsa pasar ekspor ke Australia dengan minimalisasi hambatan teknis ekspor.
Negeri Kangguru menjadi salah satu negara prioritas ekspor Indonesia untuk ikan dan produk perikanan terutama ikan jenis Scombridae seperti tuna, kakap dan mackerel, cephalopoda, udang, rumput laut, dan banyak komoditas lainnya termasuk ikan hias.
Ikan hias air tawar dan laut dari Indonesia juga dapat ditemukan di pasar Australia, seperti tetra, goldfish dan corydoras.
"Oleh karena itu, KKP membuka secara luas skema kerja sama dengan otoritas kompeten terkait di Australia," kata Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Hari Maryadi saat menghadiri rapat koordinasi dengan duta besar RI untuk Australia di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Pada rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemenlu dan Kemendag tersebut, Hari menyebut hubungan kerja sama dengan Pemerintah Australia telah terjalin selama bertahun-tahun dan berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Kegiatan Kolaborasi Kesehatan Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Karantina pada tahun 2008. Kemudian di tahun 2012, BKIPM dan Biosecurity Australia melakukan surveilans dan inspeksi bersama yang berfokus pada manajemen kesehatan dan biosekuriti ikan. Saat itu delegasi Australia dipimpin oleh Doctor Yuko Hood.
Bukan hanya itu, Tim DAWR Australia melakukan Familiarization Visit ke tempat budidaya dan laboratorium di Lampung dan Jakarta untuk melihat pelaksanaan biosekuriti di mata rantai budidaya (impor indukan, hatchery, pembesaran, pengolahan, pengujan dan sertifikasi kesehatan untuk ekspor) pada tahun 2018.
"Tahun 2018, kedua negara berdampingan telah melakukan kerjasama saling menguntungkan melalui Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA CEPA," ujar Hari.
Pada kesempatan ini, Hari menyebut setiap negara yang terlibat dalam perdagangan global harus memperhatikan implementasi fasilitasi perdagangan. Sanitari dan fitosanitari atau SPS measures tidak boleh menjadi hambatan perdagangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian SPS WTO.
Menurutnya, Indonesia menyadari bahwa tren dunia dan keterbukaan untuk membentuk jaringan dan kerja sama dengan negara lain dalam menyelaraskan sistem jaminan kesehatan, mutu dan keamanan hasil perikanan bertujuan untuk meminimalkan hambatan teknis yang tidak perlu di bawah kerangka dan semangat fasilitasi perdagangan / trade facilitation. Sementara KKP melalui BKIPM juga sedang mengupayakan pengembangan sistem penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan serta jaringan internasional yang mendukung harmonisasi sistem dan menempatkan Indonesia setara dengan negara maju lainnya.
"Oleh karena itu, kami mencari kesempatan dengan Pemerintah Australia untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Tidak semata-mata tergantung pada fasilitasi perdagangan, tetapi juga sarana bagi kedua negara dalam transfer teknologi, pengetahuan, dan pengalaman," tutur Hari.
Melalui pertemuan dengan Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) Australia, Hari berharap inisiasi kerjasama antara Indonesia dan Australia dapat meningkatkan keyakinan dan kepercayaan konsumen bahwa ikan dan produk perikanan Indonesia memiliki kualitas yang baik dan aman konsumsi. Di samping itu, pertemuan ini juga diharapkan memperluas peluang dan akses pasar di Australia di masa depan.
"Hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi BKIPM, bagi KKP dan juga Indonesia" katanya.
Sebagai informasi, dalam hal ekspor ikan dan produk perikanan Indonesia ke Australia, BKIPM sangat memperhatikan persyaratan Kesehatan, jaminan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten Australia. Peluang pasar di Australia terbuka lebar untuk ikan produk perikanan Indonesia, khususnya ikan hias.
Kepala BKIPM, Pamuji Lestari juga mengungkapkan bahwa BKIPM berupaya menindaklanjuti kerja sama Indonesia - Australia dengan menginisiasi mutual recognition agreement (MRA).
"MRA akan membuka peluang Indonesia meningkatkan ekspor ikan hias dan ikan hidup konsumsi dengan adanya kegiatan joint pre-border surveillance dan twinning lab sehingga mempermudah akses masuk komoditas perikanan hidup ke Australia," urai Tari.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengintruksikan jajarannya untuk rutin melakukan pembinaan mulai dari hulu-hilir. Hal ini untuk menjamin mutu dan kualitas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha agar sesuai dengan persyaratan pasar dan kebutuhan konsumen.