Monitoring Populasi Orangutan Sumatera
Pembukaan lahan demi sebuah pembangunan membuat populasi Orangutan Sumatera hingga hewan liar lainnya mulai terdesak. Hal ini membuat berbagi pihak ingin memastikan populasi di alam bebas, termasuk di Suaka Margasatwa. Demi mengetahui populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dilakukan pengawasan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Siranggas.
Hal ini dilakukan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang terdiri dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, tenaga fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Bidang KSDA Wilayah I dan Tenaga Pengaman Hutan Lainnya (TPHL) dibantu Masyarakat Mitra Polhut (MMP) melaksanakan kegiatan Monitoring Orangutan Sumatera di kawasan SM Siranggas, tepatnya di Kabupaten Pakpak Bharat, pada tanggal 12-16 Desember 2022.
Kegiatan monitoring ini menggunakan metode Line Transect (van Schaik, 1995) atau Jalur Transek. Jalur transek sepanjang 1 km dengan arah jalur barat-timur dan sebaliknya timur ke barat. Ada tujuh jalur transek yang dilakukan pada 7 Grid dari 29 Grid yang ada di SM Siranggas. Tahun 2022 ini menjadi awal pelaksanaan monitoring Orangutan Sumatera sampai nantinya ke 29 Grid selesai dilaksanakan. Ke 7 Grid yang dilakukan transek adalah pada Grid dengan kode SMS 009,016, 022, 024, 027,028,029. Ke 7 Grid masing-masing berukuran 2 km x 2 km.
Dalam pelaksananan kegiatan dilakukan pencatatan data mulai jumlah keberadaan dan kondisi sarang, pakan, buah, jenis, tinggi dan diameter dari pohon sarang, ph tanah, kerapatan tajuk, jejak satwa lain, ekosistem, ketinggian dan lain-lain yang dicatat tally sheet. Mengamati keberadaan sarang orangutan pada kegiatan monitoring ini juga menjadi bagian fokus utama mengingat perjumpaan langsung orangutan sangat sulit, dan untuk menghindari tingkat kesalahan tinggi dari survey langsung. Nantinya melalui monitoring orangutan ini akan diketahui berupa kepadatan orangutan. Kegiatan lanjutan akan dilakukan di tahun 2023 sampai nantinya keseluruhan grid yang berada di SM Siranggas selesai.
Kawasan SM Siranggas merupakan kawasan konservasi dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.3591/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014 dengan luas 5.612,93 Ha. Monitoring Orangutan Sumatera juga merupakan upaya Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan konservasi orangutan di habitatnya dalam jangka panjang, sebagai species kunci bersama satwa lainnya yaitu Harimau Sumatera.