Peternak Kota Bogor Peroleh Kompensasi Sapi PMK
Jagadtani - Sebanyak 38 peternak sapi di Kota Bogor mendapat kompensasi uang penggantian senilai Rp10 juta setiap ekor hewan ternaknya yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan didampingi Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) drh Wina dan Kepala Bidang Peternakan DKPP drh Anizar di kantor DKPP Kota Bogor, Kamis (16/2).
Dari catatan DKPP Kota Bogor, berdasarkan hasil diagnosa dan pemeriksaan lab dari para dokter hewan ada 105 ekor sapi yang positif PMK.
Ke 105 sapi yang darurat dipotong paksa dan mati karena PMK tersebut berasal dari 38 peternak sapi yang mendapat bantuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter hewan.
Dedie A. Rachim menyampaikan bantuan ini merupakan kebijakan dari pemerintah terkait dengan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Pemerintah, sambungnya, memberikan perhatian kepada petani khususnya peternak sapi perah maupun sapi potong yang beberapa waktu lalu PMK sempat terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Kota Bogor.
"Semoga dengan pemberian bantuan ini, mereka bisa tetap bersemangat untuk melaksanakan kegiatan usahanya,” ujar Dedie menambahkan.
Dedie menjelaskan, kasus PMK saat ini sudah zero case. Namun, ia mengharapkan tetap ada pengawasan terhadap hewan ternak yang datang ke Kota Bogor.
"Nah, kami mengharapkan dari sumbernya itu juga harus sudah sehat, harus sudah divaksin dan ada sertifikasinya. Sehingga masuk Kota Bogor, tidak membawa dampak atau menularkan penyakit kepada hewan ternak yang sehat," ucap Dedie.
Sementara drh Wina menjelaskan, total pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK bagi peternak yang terdampak sebesar Rp1,05 miliar. Diantara 8.200 buku rekening yang dicetak se-Indonesia, untuk Kota Bogor berhasil lolos verifikasi sebanyak 38 peternak.
"Tahap verifikasinya itu, awal dilakukan oleh DKPP kepada ternak dan lokasi. Kemudian dilanjut verifikasi dari provinsi. Selesai itu, baru diverifikasi lagi di Kementerian Pertanian. Dari Kementerian Pertanian nanti masuk ke bank untuk nanti diverifikasi lagi," urai Wina.
Pihaknya berharap dengan adanya bantuan ini bisa meningkatkan semangat para peternak agar bisa meneruskan kelanjutan usahanya dalam hal pemelihara ternak sapi perah di Kota Bogor.
Ditempat yang sama, drh Anizar menambahkan, bantuan untuk seekor sapi dianggarkan sebesar Rp10 juta dengan batas maksimal lima ekor setiap peternak. "Jadi, misalnya terkena PMK 10 ekor yang dibayarkan hanya 5 maksimal," jelasnya.
Anizar juga menjelaskan, bantuan dalam keadaan darurat PMK bagi peternak ini setelah melalui hasil diagnosa dan lab dari para dokter hewan.
“Jadi, kalau ada peternak yang lain mengaku-ngaku kena PMK enggak bisa karena harus ada hasil diagnosa dan surat keterangan dari dokter hewan. Makanya kita juga melibatkan lurah dan camat karena mereka itu harus mengeluarkan surat yang isinya bahwa peternak ini memang benar si pemilik,” katanya.