• 25 April 2024

Jejak Harimau Sumatera Terlihat, Warga Harus Waspada

uploads/news/2023/03/jejak-harimau-sumatera-terlihat--11940e84d4a7eeb.jpg

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang habitatnya semakin menyempit dalam mencari mangsa, kembali menunjukan diri dengan melintasi permukiman warga di beberapa titik desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Hal berdasarkan laporan via telepon Kepala Pos Polisi Penyabungan Timur pada Minggu (5/3), sekitar jam 15.21 Wib, kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Resort Taman Buru Pulau Pini, pada Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, menyampaikan adanya laporan masyarakat di 2 desa/kelurahan, yaitu Kelurahan Gunung Baringin dan Desa Hutalimbaru yang melihat dan menemukan jejak-jejak satwa liar yang diduga harimau di belakang rumah warga.

Berdasarkan surat tugas dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Kepala Resort Taman Buru Pulau Pini bersama dengan warga kedua desa, melakukan pemantauan ke lokasi.

Terdapat tiga lokasi yang dilaporkan dengan terdapat jejak sang Raja Rimba ini. Petugas dan warga menemukan banyak jejak harimau di sekitar lokasi

Berdasarkan jejak tersebut, kemungkinan satwa liar dilindungi ini mengejar mangsa yang sedang turun ke perkampungan, karena selain jejak harimau ditemukan juga jejak babi hutan di sekitar lokasi. Harimau yang melintas di Desa Hutalimbaru dan Kelurahan Baringin diperkirakan sama dengan harimau yang melintas di Desa Pardomuan pada Rabu (1/3) yang lalu, karena selain ukuran jejaknya sama (serupa), jarak antar Kelurahan Baringin dengan Desa Pardomuan hanya sekitar 6 km.

Desa yang dilintasi harimau tersebut berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola oleh KPH 8 Kotanopan. Demikian juga kebun yang dilintasi oleh si raja hutan berada di dalam kawasan HPT KPH 8 Kotanopan. Menindaklanjuti temuan jejak tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kepada kepala desa/lurah dan warga dihimbau untuk tetap waspada, melakukan aktivitas secara berkelompok dan menghindari perbuatan/tindakan yang membahayakan baik bagi warga maupun bagi satwa liar mengingat harimau merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Petugas terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganannya kedepan.

Related News