• 22 November 2024

Waspada Investasi Bodong Jual Beli Harimau

Jagadtani - Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Belum lama ini, EED (31) warga Bogor menjadi korban investasi bodong jual beli satwa langka.

Korban pun melaporkan kasus ini dengan terlapor seorang wanita berinisial TF (31) kepada pihak kepolisian.

Ihwal kasus ini berawal saat TF mengajak kerja sama jual beli harimau Benggala dengan menjanjikan keuntungan kepada EED pada 22 Juni 2022 lalu. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta dari sejumlah uang yang dimintanya senilai Rp200 juta.

Selang tiga hari pertemuan, korban yang merasa tertarik akhirnya menginvestasikan uangnya untuk penjualan harimau Benggala dengan dua kali mengirimkan sejumlah uang tersebut. Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi, bahkan uang modalnya tidak juga dikembalikan.

Waspada Investasi Bodong Jual Beli Harimau"Waspada Investasi Bodong Jual Beli Harimau"
 
Akhirnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 7 November 2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi akhirnya mengamankan TF.

"Pelaku TF ini menyakinkan korban dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia. Untuk menyakinkan korban, pelaku juga selalu mengirimkan foto dan video tentang satwa langka," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (3 /4)

Menurut Kompol Rizka, kasus inventaris jual beli satwa langka terbilang menarik. Sebab, jumlah korban dari pelaku TF lebih dari satu orang dengan dijanjikan kedatangan pelbagai spesies harimau.

"Sekarang masih dilakukan pendataan baik kepada saksi-saksi ataupun pelaku, sementara ini kurang lebih ada 18 orang (korban). Rata-rata pelaku menjanjikan mendatangkan harimau benggala, harimau dahan. Jika ditotalkan kerugiannya kurang lebih satu miliar," katanya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan menyatakan tidak pernah ada upaya perizinan tentang satwa langka ke Indonesia.

Atas perbuatannya, TF disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," ujar Kompol Rizka.

Related News