• 22 November 2024

Usaha Penyelamatan Penyu Lengkang di Pantai Binasi

uploads/news/2023/07/usaha-penyelamatan-penyu-lengkang-202984b364cbb64.jpg

Usaha menyelamatkan kelangsungan hidup penyu lengkang kembali dilakukan di pantai Binasi. Penyu Lekang merupakan spesies penyu yang hidup di perairan tropis dan sub tropis berperairan dangkal.

Kelangsungan hidup penyu memang terancam dengan perburuan untuk mendapat bagian tubuh hingga telur penyu. 

Habitat untuk penyu bertelur juga kerap dirusak oleh herbagai aktivitas sehingga penyelamatan telur Penyu Lengkang menjadi salah satu solusinya. 

Di Indonesia terdapat enam jenis penyu, yaitu Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) dan Penyu Pipih (Natator depressus).

Tanpa disadari para pemburu, Penyu memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut (perairan) yang sehat. Penyu pada umumnya diburu untuk dijadikan bahan makanan, obat tradisional, produk fesyen dan perhiasan hingga untuk pajangan.

Keprihatinan terhadap terancamnya nasib dari Penyu Lekang ini, mendorong kader konservasi alam Sumatera Utara, Zomi Zola Sikumbang dan Sahbudi Sikumbang beserta anggota komunitas yang tergabung dalam Kelompok Konservasi Pantai Kelurahan Binasi (KKPKB), membangun kepedulian dengan melakukan penyelamatan penyu melalui pengamanan telur-telur penyu tersebut.

IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan Penyu Lekang bersama dengan Penyu Belimbing dan Penyu Tempayan ke dalam status rentan punah (vulnerable).

Beberapa peraturan perundang-undangan juga melindungi penyu ini, seperti : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Demikian juga dengan Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: SE.526 Tahun 2015 mengatur tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya. 

Ketentuan CITES (Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) pun menyebutkan bahwa semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendiks I, yang artinya perdagangan internasional jenis penyu untuk tujuan komersil dinyatakan dilarang.

Upaya pengamanan yang dilakukan Kelompok Konservasi Pantai Kelurahan Binasi (KKPKB) dilaksanakan pada malam hari, mengingat Penyu Lekang umumnya bertelur saat menjelang malam (sekitar pukul 20.00 Wib s.d 24.00 Wib).

Giat pengamanan pun tidak selamanya berjalan mulus. Terkadang juga menghadapi tantangan yaitu berhadapan dan beradu cepat dengan para pemburu telur penyu.

Usai mengamankan telur penyu yang jumlahnya bisa mencapai ratusan butir tersebut, langkah selanjutnya memindahkan telur-telur ke tempat penetasan yang lebih aman guna menghindari gangguan dari predator alami serta manusia pemburu telur, dengan tujuan untuk menjamin agar telur sampai pada tahap penetasan menjadi tukik (bayi telur) sebelum nantinya dilepaskan kembali ke habitanya alamnya di Laut. 

Upaya-upaya sederhana dilakukan dengan penuh kesabaran serta ketekunan oleh kader-kader konservasi yang berdedikasi ini, akhirnya membawa hasil.

Ratusan bahkan ribuan tukik sudah dikembalikan ke habitatnya, dan ini tidak akan berakhir. Menjadi tekat bersama yang kuat, bahwa upaya penyelamatan Penyu Lekang beserta jenis penyu lainnya akan terus dilakukan demi melestarikan satwa dilindungi ini.

Dedikasi orang-orang muda yang bekerja dengan tulus dan tanpa pamrih demi menyelamatkan satwa penyu dari kepunahan, tentunya layak menjadi inspirasi dan role model bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Melestarikan satwa juga menjadi tanggung jawab kita bersama guna menjaga keseimbangan ekoslistem.

Related News