DMFI Sosialisasikan Pengendalian Penyakit Rabies di Yogyakarta
Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), mengunjungi warung - warung sengsu penjual daging anjing yang beroperasi di Kota Yogyakarta.
Tujuan dari kunjungan ke warung daging anjing ini untuk memberikan edukasi mengenai pengendalian penyakit rabies, serta sosialisasi PERDA No. 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.
Pada hari Senin, 17 Juli 2023, Bapak Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, mengundang Koalisi DMFI untuk memberikan pemaparan dan berdiskusi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Yogyakarta, serta Dinas Perdagangan mengenai informasi perdagangan daging anjing serta dasar aturan hukumnya.
Dalam pertemuan ini disepakati bahwa isu perdagangan daging anjing merupakan isu serius, dan akan ditindaklanjuti, terutama karena pada tahun 2019 lalu, Walikota Yogyakarta menandatangani rencana pelarangan perdagangan daging anjing berupa Peraturan Daerah (PERDA) di wilayah Kota Yogyakarta.
Bapak Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si. selaku Kasat POLPP Kota Yogyakarta, menyatakan sangat mendukung Koalisi DMFI untuk mengamankan dan menjaga masyarakat Kota Yogyakarta, dimana perdagangan daging anjing sangat berkontribusi dalam penyebaran penyakit rabies.
Situasi rabies yang menjadi wabah dan kejadian luar biasa secara nasional menjadi perhatian khusus dari SATPOL PP Kota Yogyakarta. “Kami siap bekerjasama dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia, bersama OPD lainnya yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanna Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan OPD lainnya, untuk menjaga Kota Yogyakarta bebas rabies, dan menjaga keamanan masyarakat Kota Yogyakarta”, tambah Bapak Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si.
Karin Franken selaku Koordinator Nasional Koalisi DMFI menambahkan, “Koalisi DMFI sangat mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, dengan memberikan edukasi secara langsung ke penjual daging anjing yang ada di kota Yogyakarta.
Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta merupakan contoh nyata, aksi humanis yang diterapkan untuk penyadartahuan masyarakat Yogyakarta, akan informasi dan langkah pengendalian rabies di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menerapkan pelarangan perdagangan daging anjing di Yogyakarta.”
Ibu drh. Sri Panggarti dari Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Yogyakarta, juga menyatakan bahwa meningkatnya kasus rabies yang tinggi secara nasional, bahwa dianggap penting sekali untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian rabies, yang juga dipengaruhi oleh faktor perdagangan daging anjing.
Bapak Budi Santoso, S.AB., dari Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menambahkan bahwa pada dasarnya perdagangan daging anjing adalah ilegal, dan tidak termasuk kategori hewan oangan, sehingga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan Dan Penanganan Daging di Kota Yogyakarta.
Lola Webber dari Humane Society International USA yang juga Koordinator Internasional DMFI menyatakan: “Janji untuk mengambil tindakan telah dibuat oleh Kementrian Pertanian dari Pemerintah Pusat. DMFI dan jutaan pendukung di seluruh dunia yang kami wakili menyambut gembira hal ini. Tapi janji perlu dibuktikan dengan komitmen untuk berubah melalui tindakan yang tegas dan berarti. Perdagangan ini secara langsung telah menyebabkan situasi darurat bagi kesehatan publik dan bertanggungjawab atas ribuan kasus kematian akibat penyebaran rabies.
Lebih lanjut, Lola mengatakan, "Untuk saat ini, perdagangan ilegal ini terus berjalan, menjadi ancaman bagi kesehatan dan keamanan jutaan rakyat Indonesia dan mengakibatkan penderitaan bagi ribuan hewan tiap harinya.
DMFI sangat mengapresiasi Tindakan dan Langkah Satpol PP Kota Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi secara langsung ke warung penjual daging anjing."
Angelina Pane selaku Koordinator Wilayah Yogyakarta dari Koalisi DMFI, menyatakan, "Secara global kita melihat tidak adanya toleransi akan kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing dan hal ini tercermin dalam peraturan daerah di mana semakin banyak jumlah negara, wilayah, propinsi, kabupaten dan kota yang mengeluarkan hukum tegas melarang perdagangan serta pemotongan dan konsumsi daging anjing dan kucing. Sehingga sosialisasi secara langsung merupakan bentuk solusi holsitik yang humanis untuk penyadartahuan masyarakat. Selain sosialisasi diperlukan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Yogyakarta, sebagai bentuk antisipasi dalam penyebaran penyakit rabies.”
Drh. Merry Ferdinandez, M.Si. selaku Koordinator Ilmiah dan Campaigner dari Koalisi DMFI menambahkan, ”Berdasarkan hasil survey dengan lembaga OP 2021 DMFI, sebanyak 90% responden warga Indonesia setuju dengan pernyataan berikut: "Masyarakat merasa masalah perdagangan daging anjing/sembelih anjing dan konsumsi daging anjing perlu segera ditangani oleh semua pihak."
"Dalam survey DMFI lainnya yang dilakukan oleh Nielsen pada Januari 2021, terbukti bahwa 93% dari total penduduk mendukung pelarangan perdagangan ini, dan sikap ini terlihat pada Propinsi-propinsi di Indonesia.”
Adrianus Hane, S.H. selaku Koordinator Advokasi dan Penasihat Hukum Koalisi DMFI, mengatakan: “Kami harap komitmen dari Pemkot Yogyakarta, dapat memotivasi pemerintah pusat dan daerah mulai menganggap serius masalah ini dan daripada terus menutup mata terhadap kegiatan ilegal yang hanya mensuplai dan menguntungkan sejumlah kecil orang yaitu <5% dari total rakyat Indonesia, sebaiknya mulai menegakkan hukum demi melindungi kesehatan dan keamanan mayoritas rakyat dan sejalan dengan 93% rakyat Indonesia yang mendukung pelarangan daging anjing".