• 22 November 2024

Semarang Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pemerintah Kota Semarang Resmi mengeluarkan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing, melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang!

Dinas Pertanian dan Pemerintah Kota Semarang secara resmi mengeluarkan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam PERDA Kota Seamrang No. 2 Tahun 2022, yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan pangan dari bahan non pangan misalnya dari hewan yang tidak diperuntukkan untuk pangan seperti hewan peliharaan, seperti kucing maupun anjing karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia.”

Hal ini adalah berita yang luar biasa dan koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sangat mengapresiasiaL atas kepedulian dalam melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat Kota Semarang, Koalisi DMFI salut atas komitmen Pemerintah Kota Semarang dan Dinas Pertanian Kota Semarang. Kami sangat mengapresiasi Kepada Mantan Wali Kota Semarang Bapak Dr. Ir. Hendrar Prihardi, S.E., M.M., & Walikota Semarang saat ini Ibu Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos, dan Bapak Drs. Hernowo Budi Luhur, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang.

Koalisi DMFI telah bekerja dan berkolaborasi bersama Dinas Pertanian Kota Semarang, dan juga bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. DMFI telah bekerjasama dan berkolaborasi dalam mengadakan advokasi, sosialisasi serta pelatihan dan berbagai kegitan terkait penguatan kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan hewan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, telah menghimbau seluruh 35 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah untuk menerapkan larangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya.

Semarang Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing"Semarang Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing"

Secara umum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat tanggap dan progresif, sayangnya tidak demikian dengan Kota Surakarta, yang merupakan satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang sampai saat ini menjadi hotspot perdagangan daging anjing, dan DMFI menunggu janji dari Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan pelarangan.

Kota Semarang telah memberikan contoh yang sangat baik dan kami berharap yang lain segera mengikuti percontohan baik untuk Indonesia dan Jawa Tengah.

Related News