Pendaftaran Varietas Tanaman Masih Jauh Dari Target
'Saat ini varietas yang terdaftar hanya 4206 dengan diantaranya sebanyak 2388 merupakan varietas lokal. Masih banyak varietas yang belum terdaftar dan mendapat perlundungan."
Sebenarnya pendaftaran varietas tanaman menjadi bagian penting dalam kerangka perlindungan varietas tanaman. Sampai dengan semester 1 tahun 2023, jumlah varietas lokal dan hasil pemuliaan yang terdaftar di Pusat PVTPP masih banyak yang belum trrcatat.
Pada acara Sosialisasi Regulasi Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan di Wisma Hijau Depok, Selasa (18/7)., Dr. M. Lutful Hakim, SP, M.Si menyampaikan bahwa jumlah varietas terdaftar tersebut masih dapat ditingkatkan, mengingat Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia”, ujar Koordinator Pendaftaran Varietas Tanaman Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP).
Pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan mengacu pada peraturan tentang perlindungan varietas tanaman dan peraturan tentang penamaan, pendaftaran dan penggunaan varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial.
Sosialiasi Regulasi Pendaftaran Varietas Tanaman merupakan bagian dari diseminasi untuk terus meningkatkan pemahaman di tataran petugas teknis pada dinas provinsi, kota, dan/atau kabupaten serta menyasar ujuan utama meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien dan transparan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Varietas lokal yang telah terdaftar dan memiliki keunggulan varietas diproses lebih lanjut melalui proses pelepasan varietas, sehingga varietas lokal memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Varietas hasil pemuliaan dapat diajukan pelepasan varietas di Pusat PVTP atau diajukan permohonan Hak PVT yang merupakan kekayaan intelektual bagi pemulia tanaman.
Turut hadir pada sosialisasi ini 25 peserta secara luring dan 534 peserta secara daring dari berbagai instansi terkait pendaftaran varietas tanaman dari seluruh Indonesia.
Narasumber yang memberikan materi adalah Subkoordinator Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan, Ir. M. Asril; Verifikator Teknis Pendaftaran Varietas dan SDG, Kemas AF Zakki, SP, MP; dan Alidin, SP. Regulasi yang dikupas yaitu Permentan No.29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas serta Perbedaan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan, Pelepasan Varietas Tanaman dan Pendaftaran Varietas Hortikultura.
Peserta juga mendapatkan materi tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan secara Online. “Pendaftaran varietas lokal memerlukan informasi sebaran geografis, sedangkan pendaftaran hasil pemuliaan mempersyaratkan skema pemuliaan, demikian salah satu perbedaan persyaratan pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan”, tutur Asril.
Persyaratan pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan terdiri dari persyaratan teknis dan administrasi. Pemohon pendaftaran varietas lokal adalah Pemerintah Daerah, yaitu Bupati/Walikota/Gubernur/PPVTPP, sedangkan pemohon pendaftaran varietas hasil lokal dan hasil pemuliaan adalah Badan Usaha/Badan Hukum, Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan Perorangan.
“Seluruh pelaksanaan penamaan dan pendaftaran varietas tanaman yang diatur dalam Permentan Nomor 29 Tahun 2021 dilakukan secara daring atau online, dengan jangka waktu penyelesaian proses pendaftaran benar dan lengkap hingga menjadi Sertifikat Tanda Daftar paling cepat 5 (lima) hari kerja di Pusat PVTPP”, tegas Zakki.
Hal menarik dalam sosialiasi ini adalah usulan dari salah satu peserta agar Pusat PVTPP dapat menyelenggarakan sosialisasi atau sejenis secara offline mengingat status pendemi telah dicabut.
Masih banyaknya pertanyaan tentang teknis pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan secara online seperti perubahan edit data, identitas akun, alamat akun, teknis pengambilan foto dan tips agar tidak ditolak persyaratan yang diunggah menjadi bahan pertimbangan Pusat PVTPP untuk mengadakan bimbingan teknis atau coaching tatap muka lanjutan dengan pembagian area di wilayah Indonesia.