Pentingnya memberikan edukasi untuk pelestarian penyu harus dimuali sejak usia masih belia. Langkah tersebut demi kelangsungan hidup penyu yang kerap diburu.
Edukasi pelestarian penyu dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada anak-anak sekolah di Banyuwangi. Kegiatan yang ditandai dengan pelepasliaran tukik di perairan Bangsring, Banyuwangi bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa penyu merupakan salah satu dari 18 jenis biota perairan dilindungi/terancam punah yang diprioritaskan konservasinya.
“Penyu masuk dalam Appendix I CITES, artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Selain itu, penyu juga dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya untuk memperkuat perlindungannya,” jelas Victor.
Lebih lanjut dijelaskannya mengingat statusnya yang dilindungi penuh, penyu tak boleh dimanfaatkan sama sekali mulai telur penyu hingga dewasa. Pertumbuhan penyu sangat lambat dan perlu waktu berpuluh-puluh tahun untuk mencapai usia reproduksi.
Pada pelepasliaran tersebut, tukik yang dilepasliarkan berjumlah 500 ekor jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea) berusia 4 hingga 30 hari yang berasal dari Banyuwangi.
“Penyu juga menjadi indikator kesehatan laut. Semakin banyak penyu di laut maka laut akan semakin sehat. Untuk itu, kita harus menjaga dan lestarikan penyu untuk kesehatan laut kita,” pungkas Victor.
Sementara itu, Kepala KUB Pantai Rejo Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Mohammad Muhyi yang turut serta dalam pelepasliaran tukik ini berharap hal ini dapat menularkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian alam.
“Kami merasa terharu dan bangga Ibu Jokowi melepasliarkan tukik ke alam. Harapan kami ke depan masyarakat bisa lebih peduli dan mampu melindungi penyu dengan penangkaran penyu untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke alam,” harap Muhyi.
KKP melaksanakan program konservasi penyu seperti monitoring penyu dan pemberian bantuan pemerintah kepada kelompok masyarakat penggerak konservasi penyu. Dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) konservasi penyu skala nasional juga ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 65 Tahun 2022 untuk periode 2022-2024. RAN inilah yang menjadi pedoman dan rujukan dalam pengelolaan penyu di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang.