• 22 November 2024

Ratusan Burung Kicau Disita di Pelabuhan Ketapang

uploads/news/2023/08/ratusan-burung-kicau-disita-569014c11c35c32.jpg

Ratusan ekor burung disita, ketika melintasi pelabuhan Ketapang - Banyuwangi. Walau tidak tergolong sebagai burung kicau yang dilindungi tetapi penyitaan disebabkan tidak dilengkapi dokumen (01/08)

Informasi penyitaan ini diperoleh Resort Konservasi Wilayah 14 Banyuwangi setelah diperoleh laporan dari Balai Karantina Pertanian Wilker Ketapang Banyuwangi yang telah menyita satwa burung karena tidak dilengkapi dokumen.

Burung kicauan tersebut berasal dari Bali yang hendak dikirim ke Nganjuk, Jawa Timur dengan memakai angkutan Bus.

Menurut Nurul Huda Sani, Kepala RKW 14 Banyuwangi, sekitar 33 kotak berisi burung yang diperiksa, dengan jumlah keseluruhan satwa sebanyak 645 ekor.

Paling tidak ada 9 jenis yang berhasil diidentifikasi, diantaranya Merbah cerukcuk, Perling Kecil, Sikatan rimba dada coklat, Kaca Mata Biasa, Anis Merah, Empeloh Jenggot, Sepah Hutan, dan Perenjak Jawa.

“13 ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati. Dan seluruh satwa tidak masuk dalam daftar satwa yang dilindungi undang-undang”, tambah Sani.

Karena seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka keseluruhan satwa dikembalikan ke pihak Karantina Bali. Selanjutnya pihak BKSDA Bali dan Balai Karantina melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut kembali ke alam habitatnya di Hutan Produksi Terbatas RTH Penginuman, Jembrana - Bali pada 1 Agustus 2023 sore. 

Related News