• 26 November 2024

Penyuluh Perikanan Diterjunkan Demi Membantu Perizinan Nelayan

uploads/news/2023/10/penyuluh-perikanan-diterjunkan-demi-5872909865cbf1c.jpeg

Dalam membantu masyarakat hingga pelaku usaha dalam mengurus perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan penyuluh perikanan agar memudahkan.

KKPRL merupakan syarat administrasi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, pemerintah/pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal/tradisional yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Baik itu kegiatan menetap yang kaitannya untuk usaha maupun non berusaha.

Permohonan perizinan kegiatan berusaha oleh pelaku usaha dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS Berbasis Resiko. Sedangkan untuk kegiatan non berusaha, permohonan perizinan dapat melalui SI HANDAL (sihandal.kkp.go.id).

"Kompetensi dan profesionalitas penyuluh perikanan sangat diperlukan untuk mendampingi pelaku usaha khususnya dalam mengajukan permohonan KKPRL," kata Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Suharyanto.

Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Penyuluhan SDM KKP per September 2023, KKP memiliki 4.312 orang penyuluh perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Rinciannya terdiri atas 2.442 orang Penyuluh Perikanan PNS, 1 orang Penyuluh Perikanan CPNS, 412 orang Penyuluh Perikanan PPPK dan 1.457 orang Penyuluh Perikanan Bantu.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Pengelolaan Ruang Laut, Dyah Erowati menegaskan, KKPRL merupakan bagian dari pengelolaan dan pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi salah satu dari lima program ekonomi biru KKP.

Dalam mewujudkan hal itu, kata dia, tidak terlepas dari peran dan dukungan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (SDM KP) yang mumpuni, salah satunya adalah penyuluh perikanan.

“Para Penyuluh Perikanan sebagai pendamping pelaku utama dan pelaku usaha sangat diharapkan dapat membantu Pemerintah melalui pendampingan kepada masyarakat/stakeholder pemanfaatan ruang laut khususnya untuk kegiatan perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengolahan perikanan, dan wisata bahari dalam penyusunan dokumen permohonan KKPRL," ujar Dyah.

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati turut menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang. Ini dapat dilaksanakan melalui peran penyuluhan bidang penataan ruang.

“Dalam mendukung KKPRL, Penyuluh Perikanan berperan melakukan sosialisasi peraturan terkait KKPRL pada kelompok usaha binaan Penyuluh Perikanan yang memiliki usaha di wilayah pesisir, penguatan kerja sama dan sinergi dalam program KKPRL dengan stakeholders terkait," jelas Lilly

Related News