Biaya PVT Nol Rupiah, Dorong Inovasi Varietas Tanaman
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru bagi pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru ini, biaya tembus nol rupiah.d
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian, disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian, membawa kabar gembira ini.
Dengan peraturan ini, semua pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), termasuk warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya. Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional dalam PVT yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual.
PVT memiliki dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan dalam penelitian dan pengembangan varitas tanaman, yang nantinya dapat dijadikan ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman. Selain itu, PVT memberikan insentif bagi penelitian dan pengembangan (R&D) serta dalam pemasaran varietas tersebut kepada masyarakat dan petani. Melalui PVT, para pemulia juga dapat memperoleh pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dalam proses R&D.
Meskipun demikian, data dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menunjukkan bahwa jumlah permohonan hak PVT baru masih terbatas, dengan hanya 996 varietas yang telah diajukan dan 677 sertifikat hak PVT yang diberikan, dengan rata-rata permohonan hanya sekitar 50 varietas per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam yang mencapai 200 varietas per tahun, bahkan Jepang dengan angka mencapai 2.000 varietas per tahun.
Dengan diterbitkannya PP tarif baru ini, diharapkan akan terjadi peningkatan permohonan PVT, baik oleh warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, maupun usaha mikro dan kecil. Pasal 7 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1), dapat ditetapkan hingga mencapai Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0%.
Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif nol rupiah berdasarkan pertimbangan tertentu mencakup penerimaan dari berbagai bidang, seperti jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara Indonesia, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil. Selain itu, juga mencakup tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian dan jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, serta kajian lapangan obat hewan secara virtual.
Pengenaan tarif atas biaya tahunan PVT telah diatur dengan jelas, dengan ketentuan yang berlaku untuk berbagai kategori pengguna layanan PVT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Permentan 36/2023 dilakukan dengan ketentuan : a. untuk perorangan Warga Negara Indonesia: 1. pemulia perseorangan; 2. petani pemulia yang melakukan pemuliaan tanaman; dan 3. pemilik varietas perseorangan; -18- b. untuk lembaga penelitian milik pemerintah, biaya penelitian yang digunakan untuk menghasilkan varietas hanya yang bersumber dari APBN/APBD; c. untuk perguruan dalam negeri, yang melakukan kegiatan penelitian atau pemuliaan tanaman; dan d. untuk usaha mikro dan kecil, berusaha di bidang perbenihan tanaman. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk perguruan tinggi asing yang membuka cabang di dalam negeri.
Pengenaan tarif atas biaya tahunan PVT sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 tersebut dilakukan berdasarkan permohonan kepada Kepala Pusat PVTPP dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan untuk masing-masing kategori, dan persyaratan tersebut tidak dirasa memberatkan bagi pengguna layanan dimaksud.
Kementerian Pertanian, melalui Pusat PVTPP, berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelaku usaha dalam perlindungan varietas tanaman. PVT telah menjadi bagian penting dalam sektor pertanian Indonesia selama lebih dari dua dekade, sejak diundangkan melalui UU No.29 Tahun 2000, dan dengan adanya relaksasi biaya ini, diharapkan dapat semakin memajukan sektor pertanian di tanah air.