• 30 April 2024

Harimau Sumatera Terjerat Akibat Terbatasnya Ruang Gerak

uploads/news/2023/10/harimau-sumatera-terjerat-akibat-23985b0f8bba05f.jpg

Habitat yang semakin menyempit membuat Harimau ruang jelajah dalam mencari mangsa pun menjadi terbatas, hal ini sebagai alasan Sumatera (Panthera tigris sumatrae) kembali terjerat.

Kejadian terjeratnya harimau ini terjadi di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Berawal pada Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 Wib, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mendapat laporan dari petugas Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aek Nauli tentang adanya harimau yang terjerat. Informasi ini sebelumnya diperoleh dari warga Desa Marihat Raja, Sahala Nadapdap.

Menindaklanjuti laporan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, sekitar pukul 15.30 Wib, segera menuju ke lokasi guna memastikan informasi dimaksud. Di lokasi, memang benar petugas melihat langsung harimau dalam keadaan terjerat di pinggir lembah diantara kebun sawit. Karena hari menjelang malam dan atas saran drh. Anhar Lubis, evakuasi terhadap harimau tersebut dilakukan esok hari.

Senin, 23 Oktober 2023, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang di pimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar,S.Hut, M.T, M.PP., bersama dengan tim medis dari Forum Konservasi Leuser yang dipimpin drh. Anhar Lubis, turun ke lokasi guna melakukan persiapan evakuasi. Proses evakuasi berjalan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sampai akhirnya satwa berhasil dipindahkan ke kandang yang telah disediakan, dan segera mendapatkan tindakan medis pertama dari drh. Anhar Lubis. Melihat kondisi siraja hutan yang lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, Tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk mendapatkan perawatan medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Peristiwa terjeratnya Harimau Sumatera di Kecamatan Panribuan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor Harimau Sumatera juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan. Harimau yang kemudian diberi nama Monang, terkena jerat di kaki kanan depan dan saat ini menjadi penghuni BNWS. Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi. 

Balai Besar KSDA Sumatera Utara tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat, karena perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Konsekwensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Selain itu, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.

Harimau Sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, kondisinya saat ini sedang terancam. Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti H arimau Bali dan Harimau Jawa yang sudah punah dari muka bumi Indonesia. Oleh karena itu, mari kita selamatkan Harimau Sumatera, hentikan pemakaian/penggunaan jerat.

 

 

 

Related News