Langkah konservasi demi mengembalikan satwa liar hasil sitaan kembali berjalan. Salah satu seperti yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur dengan melakukan translokasi/ pemulangan 86 ekor burung ke habitat alaminya ke Sulawesi.
Translokasi satwa endemik Pulau Sulawesi ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, bertujuan untuk mengembalikan satwa-satwa yang merupakan barang bukti penyelundupan dan perdagangan illegal. Langkah cepat ini bertujuan agar segera dilepasliarkan di habitat alaminya.
86 ekor satwa jenis burung yang di pulangkan adalah Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix) sejumlah 2 ekor, Perkici dora (Trichoglossus ornatus) sejumlah 9 ekor; Jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) sejumlah 73 ekor dan Tuwur asia (Eudynamis scolopacea) sejumlah 2 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh BPPHLHK (GAKKUM) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Julang Sulawesi dan Perkici dora merupakan satwa endemik Pulau Sulawesi dan dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan bahwa, translokasi/ pemulangan 86 ekor burung ke habitat alaminya merupakan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekositemnya.
Translokasi ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. bahwa penyelundupan dan perdagangan illegal satwa liar, merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 dan dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu upaya pemulangan satwa liar jenis burung ke habitat alaminya, sejalan dengan program: “MATAWALI” Penyelamatan Satwa liar Ilegal Melalui Kolaborasi Multipihak, tegasnya.
Dijelaskan Nur, translokasi 86 ekor satwa liar endemik Pulau Sulawesi, sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa liar yang di selundupkan dan masuk ke Jawa Timur secara illegal. Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti penitipan dari Penyidik BPPLHK (GAKKUM) Jabalnusra dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Satwa tersebut sudah beberapa waktu berada di kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur. Berdasarkan hasil assessment dari tim WRU BBKSDA Jawa Timur, satwa dinyatakan layak lepas liar, kondisi sehat/ bebas flu burung (Avian Influenza) sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Pertanian nomor: 2023.1.0403.0.K11.K.023860 tanggal 15 November 2023. Translokasi satwa liar ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ini juga sudah mendapat persetujuan dari Dirjen KSDAE serta di liput dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) nomor: SA.859/K.2/BIDTEK.1/KSA/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Selanjutnya, kami sampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam upaya penyelamatan dan penanganan tindak pidana penyelundupan, perdagangan illegal satwa liar di Jawa Timur. Lanjut Nur, Balai Besar KSDA Jawa Timur akan selalu berupaya menjalin Kolaborasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar illegal, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa ke Jawa Timur.
Translokasi satwa liar jenis burung ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ini turut melibatkan: Yayasan FLIGHT - Protecting Indonesia’s Bird, BPPHLHK (GAKKUM) Jabalnusra, Balai Besar Karantina Pertanian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Maskapai Lion Air.