• 3 May 2024

Revisi Peraturan Menteri, Beli Pupuk Subsidi Pakai KTP

uploads/news/2023/12/revisi-peraturan-menteri-beli-52718f0d82bfacb.jpg

Setelah memastikan petani mudah membeli pupuk bersubsidi pada awal November 2023, kini Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) telah melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022, sehingga akses petani terhadap pupuk bersubsidi hanya menggunakan KTP saja.

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang mewajibkan petani harus memiliki kartu tani, petani dalam melakukan pembelian pupuk subsidi pemerintah.

Langkah ini dilakukan dalam mendorong para petani segera melakukan masa tanam pertama. Sedangkan ketersediaan pupuk menjadi salah satu yang sangat krusial bagi petani. Sadar akan pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam, Mentan Amran mengatakan tentang hal ini kepada puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian wilayah Jawa Barat di Gedung Bale Rame Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP” ungkap Mentan

Mentan Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” beber Mentan Amran. 

Senada dengan Mentan Amran, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi. 

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” ungkap Ali Jamil. 

Lebih lanjut, dirinya merinci berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74.0%. Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

“Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi” ungkapnya. 

Sementara itu, Dadang, salah satu petani di Kecamatan Soreang yang juga ditunjuk untuk melakukan simulasi penebusan pupuk bersubsidi dengan kios resmi, mengaku senang dengan adanya mekanisme baru yang memudahkan petani dilapangan. 

“Terimakasih Pak Menteri Amran, saya kira ini sangat bagus, karena bagi petani yang tidak bisa akses pupuk bersubsidi dengan kartu tani, kini bisa hanya dengan KTP, sungguh ini mempermudah kami, kami petani sangat senang dan menyambut baik kemudahan ini” ungkapnya.

Related News