• 1 May 2024

Tanggapan DMFI Atas Permintaan Solusi Pedagang Daging Anjing Solo

uploads/news/2024/01/tanggapan-dmfi-atas-permintaan-74295eb1d2d65b8.jpg

Surat edaran terhadap pelarangan daging anjing direncanakan akan dikeluarkan di kota Solo, menyikapi hal ini membuat para pedagang daging anjing di Surakarta menanggapi dengan meminta agar diberikan solusi.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), memberikan keterangan melalui siaran pers.

Karin Franken selaku Koordinator Nasional dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia, menanggapi mewakili DMFI, beliau menyatakan bahwa praktek perdagangan daging anjing melanggar hukum, dan ilegal.

Praktek perdagangan daging anjing dalam transportasinya, seperti kasus Suseno, pemilik rumah jagal di Sukoharjo yang ditangani oleh DMFI, dimana pemilik dan supir truk mendapatkan vonis 16 bulan karena melanggar Undang Undang No. 41 tahun 2014 jo. UU No.18 tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2 Tentang Peternakan Kesehatan hewan, dimana dengan jelas menyatakan bahwa hewan tidak boleh diangkut dari daerah endemik ke daerah non endemik penyakit zoonosis, dalam kasus ini penyakit rabies.

Karin Franken menjelaskan bahwa, perdagangan daging anjing jelas ilegal dan meminta solusi adalah dengan tidak melakukan perdagangan daging anjing yang merupakan kegiatan ilegal.

Adrian Hane S.H., selaku Manager Legal dan Advokasi Koalisi DMFI menyatakan bahwa, kegiatan perdagangan daging anjing, yang modus operandinya terjadi dengan membawa anjing antar wilayah yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai aktivitas illegal berupa penyelundupan, sehingga mengacu pada UU No. 18 Tahun 2009 juncto UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang secara tegas menyatakan bahwa pelaku dapat terancam dipidana penjara paling singkat hingga 5 tahun.

Lebih lanjut, berdasarkan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No. 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa tindakan penyelundupan dapat dihukum dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp 2,000,000,000,00,.

“Berdasarkan KUHP, pelaku dapat pula dijerat dengan pasal 204 dikarenakan telah secara sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang sehingga dapat diancaman hukuman penjara 15 tahun. Berbagai macam penelitian telah menyatakan bahwa konsumsi daging anjing berpotensi membahayakan kesehatan konsumen”, imbuh Adrian Hane S.H.

Koalisi DMFI mewakili Masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kesejahteraan hewan, dengan ini menyatakan bahwa perdagangan daging anjing adalah kekejaman dan ilegal.

Kami menyadari bahwa masalah ini tidak hanya melibatkan kekejaman terhadap hewan, tetapi juga membawa risiko serius terhadap kesehatan masyarakat serta melanggar hukum.

“Perdagangan daging anjing di Indonesia MERUPAKAN KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK yang membutuhkan perhatian segera, karena ini juga merupakan perhatian internasional.” jelas Karin Franken.

Drh. Merry Ferdinandez M.Si selaku Dokter Hewan, serta Research & Program Manager Dog Meat Free Indonesia menambahkan bahwa Kekejaman terhadap hewan, seperti perdagangan daging anjing, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat diterima. Selain itu, perdagangan ini juga membawa risiko penyebaran penyakit rabies yang sangat berbahaya bagi manusia. Kami percaya bahwa sebagai negara yang beradab, kita harus bertanggung jawab untuk melindungi kehidupan hewan dan kesehatan masyarakat.

Sejauh ini, Koalisi DMFI telah melihat beberapa upaya kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian dalam menangani masalah ini. Selain itu, hasil survei nasional Nielsen dan DMFI, menunjukkan bahwa 93 persen Masyarakat mendukung larangan perdagangan dan transportasi anjing. Petisi yang telah ditandatangani oleh sejuta orang juga menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia ingin melihat tindakan yang lebih tegas terkait masalah ini.

Koalisi DMFI menggarisbawahi bahwa seluruh provinsi, yaitu 6 provinsi di Pulau Jawa telah mengeluarkan aturan hukum (SE) dan instruksi gubernur Bali yang menghimbau untuk melarang perdagangan dan transportasi anjing. Sebanyak 50 SE sudah mengeluarkan himbauan pelarangan perdagangan daging anjing di wilayah Pulau Jawa. Namun, kami merasa bahwa langkah-langkah ini masih belum cukup untuk mengatasi masalah yang begitu serius ini.

Hasil jajak pendapat pada tahun 2021 menunjukkan bahwa:

  • 93% mendukung larangan perdagangan daging anjing
  • 88% setuju bahwa masalah perdagangan daging anjing/penyembelihan anjing dan konsumsi daging anjing perlu segera ditangani oleh semua pihak
  • Hampir 95% (94,6%) dari populasi di seluruh negeri tidak pernah mengonsumsi daging anjing.

Lola Webber dari Humane Society International USA, selaku Koordinator Internasional dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia menyatakan bahwa “Melihat contoh dari Korea Selatan yang baru-baru ini melarang perdagangan daging anjing, kami percaya bahwa Indonesia juga mampu mengambil langkah serupa. Kami berharap bahwa Pemerintah dan DPR RI dapat segera membuat undang-undang yang lebih tegas terkait isu ini. Kami memahami bahwa proses legislatif membutuhkan waktu, namun kami percaya bahwa masalah ini sangat urgent dan harus segera ditangani. Koalisi DMFI berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI dapat mendengarkan suara kami sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat. Kami yakin bahwa dengan mengambil langkah-langkah yang tegas, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam melindungi hewan dan memastikan kesehatan masyarakat.”

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan data dan dokumen pendukung lainnya:

Contoh kasus :

1. Indonesia peringkat satu kekejaman terhadap hewan

2. Kasus hukum penangkapan pick-up yang membawa Anjing untuk komsumsi 2021 di wilayah Kulon Progo yang sudah divonis

3. Kasus penggerebekkan rumahjagal anjing di daerah sukoharjo dan menangkap Truk yang membawa anjing untuk dijagal serta dijatuhkan vonis (2022)

4. Penutupan aktivitas jual beli daging anjing dan kucing di pasar liar Tomohon dengan instruksi walikota Tomohon

5. Penangkapan penyelundupan anjing dari jawa barat ke jawa tengah di semarang 2024 sementara masih proses hukum

6. Penangkapan oleh TNI transportasi anjing dari kalimantan ke Sulawesi

Related News