Pelepasliarkan dua Individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sebagai bentuk nyata dalam konservasi berhasil dilakukan setelah menjalani rehabilitasi. Kedua Individu Orangutan yang bernama Aming dan Mona dilepasliarkan di Sungai Rongun, Sub Das Mendalam, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Padua Mendalam, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kedamin, BBTNBKDS pada hari Jumat (26/01).
Keberhasilan pelepasan Orangutan Kalimantan, tentu berkat usaha besar Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) bersama Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) didukung oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS).
Pelepasliaran ini merupakan tahap ke-13 kalinya dilakukan sejak tahun 2017, setelah sebelumnya berhasil melepasliarkan sejumlah 28 individu orangutan di kawasan Sub Das Mendalam, Taman Nasional Betung Kerihun.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo dalam keterangannya mengungkapkan “Pelepasliaran tahap ke 13 kalinya, Orangutan hasil rehabilitasi ke habitat alaminya merupakan wujud komitmen kita dalam usaha pelestarian orangutan untuk mempertahankan keberadaanya di habitat alaminya”.
Kepala Balai Besar TNBKDS dalam sambutannya pada acara penyerahan secara simbolis orangutan yang dilaksanakan di kantor Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha menyampaikan Taman Nasional Betung Kerihun merupakan salah satu tulang punggung dalam menjaga keseimbangan ekosistem, habitat satwa serta berperan penting dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan populasi spesies kunci termasuk Orangutan. Kegiatan pelepasliaran Orangutan secara rutin ini merupakan salah satu komitmen kita bersama dalam mewujudkannya.
Dipilihnya lokasi Sungai Rongun, Sub Das Mendalam, SPTN Wilayah III Padua Mendalam ini menjadi lokasi pelepasliaran setelah melalui survey dan kajian kesesuaian habitat, kelimpahan pohon pakan orangutan serta aksesibilitas menuju lokasi yang cukup jauh dan sulit untuk dijangkau masyarakat menjadikan dasar penentuan lokasi ini sebagai lokasi pelepasliaran.
Dua individu Orangutan (Pongo pygmaeus) yang dilepasliarkan ini merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada tahun 2015. 1 (satu) individu orangutan berjenis kelamin betina (Mona) merupakan orangutan yang dievakuasi dari masyarakat Desa Pulau Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang saat berusia 6 bulan dan 1 (satu) individu lainnya berjenis kelamin jantan (Aming) yang dievakuasi dari masyarakat Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Dari hasil pemeriksaan medis secara laboratorik sebelum pelepasliaran, keduanya dipastikan dalam keadaan sehat serta terbebas dari penyakit menular. Kedua orangutan tersebut juga telah menjalani rehabiltasi selama 8 (delapan) tahun dengan 4 (empat) tahun diantaranya menjalani rehabilitasi Sekolah Hutan Jerora yang dikelola YPOS. Selama delapan tahun menjalani rehabilitasi, keduanya telah memiliki kemampuan lokomosi yang baik, mengenal berbagai jenis pakan, memiliki keterampilan membuat sarang serta merenovasi sarang lama.
"Mengembalikan orangutan ke habitat alaminya bukan perkara mudah dan murah. Diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia dan Sumber Dana yang cukup besar. Apalagi mengingat kedua orangutan ini pada saat dievakuasi masih merupakan bayi, keduanya memerlukan waktu yang cukup panjang dalam proses rehabilitasi sampai siap untuk dilepasliarkan“ tutur Wiwied menambahkan pernyataannya.
Waktu yang dibutuhkan selama proses pelepasliaran dari lokasi awal rehabilitasi di Sintang memerlukan kurang lebih 13 jam perjalanan. Dimulai dengan kendaraan darat roda empat dari Sintang menuju Putussibau yang ditempuh selama ±7 jam, perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu selama ±3 jam menuju Stasiun Pelepasan Mentibat sebagai lokasi Habituasi sebelum dilanjutkan kembali perjalanan air selama ±3 jam menuju lokasi pelepasliaran di Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun. Untuk memastikan kondisi orangutan dalam keadaan baik dan menghindari terjadinya stres, selama perjalanan, kesehatan satwa selalu dipantau dan di lakukan pengecekan berkala setiap 2 jam oleh tim medis.
Kepala Balai Besar TNBKDS menyampaikan bahwa “Sebagai salah satu Kawasan Konservasi terluas di Pulau Kalimantan dengan luas kawasan mencapai 816.693,40 Ha, Taman Nasional Betung Kerihun memiliki potensi ekologi yang sesuai dengan kebutuhan habitat Orangutan. Sebagai spesies kunci dan prioritas nasional, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan dan memantau keberadaan Orangutan yang telah dilepasliarkan supaya tetap hidup dan bisa berkembangbiak sehingga populasi Orangutan terus meningkat di dalam habitatnya”.
Proses pelepasliaran orangutan tidak hanya sampai disini. Kedua individu orangutan ini akan terus dilakukan pemantauan menggunakan metode Nest to Nest dengan mengikuti Orangutan mulai dari bangun di pagi hari hingga tidur di sore hari selama 3 bulan kedepan untuk memastikan orangutan yang dilepasliarkan mampu beradaptasi dan bertahan hidup di alam liar.
“Keberhasilan pelepasliaran ini merupakan buah dari hasil kerjasama dan kolaborasi multi pihak dalam melindungi dan melestarikan orangutan Kalimantan” pungkas Wiwied