• 3 May 2024

Simak Cara Petani Peroleh Solar Subsidi Alsintan

uploads/news/2024/02/pembelian-solar-subsidi-bagi-2658262cfb21458.jpg

Kebutuhan bahan bakar, khususnya solar subsidi dalam menunjang kinerja alat mesin pertanian (Alsintan) begitu dibutuhkan oleh para petani. Agar mempermudah, maka pihak Kementerian Pertanian memberikan kemudahan melalui surat pengantar dari kepala desa.

Jaminan kemudahan dalam mendapatkan solar di sektor pertanian dikatakan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang memastikan para petani akan mendapat kemudahan solar subsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan).

Penyataan ini menjawab kesulitan yang dirasakan para petani. Sebelumnya, petani harus melewati berbagai tahap seperti mengurus surat rekomendasi dari Dinas terkait hanya untuk memperoleh subsidi solar alsintan. Mentan mengatakan, kemudahan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai birokrasi yang berbelit serta mempercepat peningkatan produksi.

"Saya sudah telepon Menteri ESDM dan beliau bilang akan mempermudah petani untuk mendapatkan solar bersubsidi. Saya jamin pemerintah siap memenuhi kebutuhan petani selama masa tanam I (MT I) ini," ujar Mentan, Rabu (7/02)

Selain solar, kata Mentan, pemerintah juga sudah mempermudah penyaluran benih unggul dan pupuk subsidi yang kini baru saja mendapat tambahan anggaran dari Presiden Joko Widodo sebesar 14 triliun. Mentan ingin, dengan Berbagai kemudahan ini petani dapat memacu produksi dalam negeri sehingga Indonesia ke depan tak perlu bergantung pada kebijakan impor.

"Ada stok pupuk 1,7 juta ton di pengecer indonesia. Jadi tidak perlu ragu soal ketersediaan pupuk untuk masa tanam ini," katanya.

Secara teknis, kata dia, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tandatangan kepala desa. Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.

"Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak)," katanya.

Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dalam kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi mereka hanya perlu menunjukan KTP.

"Jadi saya mohon kepada pak kades yang kami tanda tangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat," katanya.

Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.

Related News